- Buronan pembunuhan istri siri dan balita, Dwi Bagus Martono, ditangkap polisi di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.
- Tersangka menyembunyikan identitasnya selama 12 hari di gubuk reot dengan berpura-pura menjadi pria alim dan mengikuti yasinan warga.
- Pelaku kini ditahan di Mapolda Jawa Timur setelah aparat menyita barang bukti berupa kendaraan dan gergaji listrik.
SuaraJatim.id - Tak ada yang menyangka, pria pendiam yang sempat khusyuk melantunkan doa di acara yasinan warga Dusun Cangkringan, Jombang, adalah buronan pembunuhan keji.
Selama 12 hari, Dwi Bagus Martono (40) sukses menyembunyikan identitas kelamnya di balik gubuk reot sebelum akhirnya disergap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (25/10/2026).
Dwi merupakan tersangka tunggal kasus pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, AGF (4), asal Madiun.
Pelarian Dwi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, terbilang licin. Datang tanpa identitas jelas dari Mojosari, Mojokerto, ia memilih hidup terisolasi di sebuah gubuk semipermanen setelah sempat diminta pergi oleh pemilik tempat tinggal asalnya.
Guna mengikis kecurigaan warga sekitar, Dwi memainkan peran pria alim. Ia tak pernah melewatkan waktu salat dan bahkan sempat membaur dalam tradisi keagamaan warga setempat.
"Dia sempat ikut yasinan bersama warga pada malam Jumat, beberapa hari sebelum ditangkap. Itu pun cuma sekali, interaksinya sangat minim," ungkap Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, Rabu (28/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Warga yang kepincut pembawaannya yang tenang sama sekali tak mengira jika pria yang mengaku sekadar "merantau dari Madiun" itu tengah diburu polisi atas kejahatan luar biasa.
Topeng kesalehan Dwi runtuh seketika saat moncong senjata tim Jatanras mengepung persembunyiannya tanpa perlawanan. Penangkapan senyap tersebut baru disadari warga pada malam harinya dan langsung memicu kegemparan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Dwi diduga menghabisi nyawa DH dan balitanya di dua lokasi terpisah pada 20 September 2026 lalu.
Baca Juga: Baru Pulang Haji Bersama, Istri Sah Syok Suami Bakar Selingkuhan dan Balita di Kebun Bonsai
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sederet barang bukti krusial yang mengarah pada dugaan mutilasi atau pembunuhan berencana, di antaranya kendaraan dan satu unit gergaji listrik.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi aparat desa setempat. Dusun Cangkringan kini memperketat aturan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang baru demi mencegah desanya kembali dijadikan "bunker" aman bagi pelaku kriminal kelas kakap.
Kini, Dwi Bagus Martono telah digiring ke Mapolda Jawa Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di balik jeruji besi.
Berita Terkait
-
Baru Pulang Haji Bersama, Istri Sah Syok Suami Bakar Selingkuhan dan Balita di Kebun Bonsai
-
Jerit Tangis Ibunda di Balik 48 Adegan Pembantaian Madiun: Hancur Hati Saya, Hukum Mati Dia!
-
Warga Madiun Gelar Doa Bersama, Berharap Bagian Tubuh Korban Pembunuhan Ditemukan
-
48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Ditelusuri
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026
-
Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia
-
Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi
-
Topeng Alim Pembunuh Ibu-Anak Asal Madiun: Ikut Yasinan Warga Sebelum Diciduk di Jombang