Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, saat digelandang saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Buronan pembunuhan istri siri dan balita, Dwi Bagus Martono, ditangkap polisi di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Buronan pembunuhan istri siri dan balita, Dwi Bagus Martono, ditangkap polisi di Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.
  • Tersangka menyembunyikan identitasnya selama 12 hari di gubuk reot dengan berpura-pura menjadi pria alim dan mengikuti yasinan warga.
  • Pelaku kini ditahan di Mapolda Jawa Timur setelah aparat menyita barang bukti berupa kendaraan dan gergaji listrik.

SuaraJatim.id - Tak ada yang menyangka, pria pendiam yang sempat khusyuk melantunkan doa di acara yasinan warga Dusun Cangkringan, Jombang, adalah buronan pembunuhan keji.

Selama 12 hari, Dwi Bagus Martono (40) sukses menyembunyikan identitas kelamnya di balik gubuk reot sebelum akhirnya disergap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (25/10/2026).

Dwi merupakan tersangka tunggal kasus pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, AGF (4), asal Madiun.

Pelarian Dwi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, terbilang licin. Datang tanpa identitas jelas dari Mojosari, Mojokerto, ia memilih hidup terisolasi di sebuah gubuk semipermanen setelah sempat diminta pergi oleh pemilik tempat tinggal asalnya.

Guna mengikis kecurigaan warga sekitar, Dwi memainkan peran pria alim. Ia tak pernah melewatkan waktu salat dan bahkan sempat membaur dalam tradisi keagamaan warga setempat.

"Dia sempat ikut yasinan bersama warga pada malam Jumat, beberapa hari sebelum ditangkap. Itu pun cuma sekali, interaksinya sangat minim," ungkap Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, Rabu (28/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Warga yang kepincut pembawaannya yang tenang sama sekali tak mengira jika pria yang mengaku sekadar "merantau dari Madiun" itu tengah diburu polisi atas kejahatan luar biasa.

Topeng kesalehan Dwi runtuh seketika saat moncong senjata tim Jatanras mengepung persembunyiannya tanpa perlawanan. Penangkapan senyap tersebut baru disadari warga pada malam harinya dan langsung memicu kegemparan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Dwi diduga menghabisi nyawa DH dan balitanya di dua lokasi terpisah pada 20 September 2026 lalu.

Baca Juga: Baru Pulang Haji Bersama, Istri Sah Syok Suami Bakar Selingkuhan dan Balita di Kebun Bonsai

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sederet barang bukti krusial yang mengarah pada dugaan mutilasi atau pembunuhan berencana, di antaranya kendaraan dan satu unit gergaji listrik.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi aparat desa setempat. Dusun Cangkringan kini memperketat aturan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang baru demi mencegah desanya kembali dijadikan "bunker" aman bagi pelaku kriminal kelas kakap.

Kini, Dwi Bagus Martono telah digiring ke Mapolda Jawa Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di balik jeruji besi.

Load More