- Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga Thailand berinisial AD dan FK pada Kamis (22/10/2026).
- Kedua warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar batas izin tinggal selama satu tahun di Tulungagung.
- Petugas Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi serta memasukkan kedua pelanggar tersebut ke dalam daftar penangkalan keimigrasian.
SuaraJatim.id - Dua warga negara asing (WNA) Thailand berinisial AD (20) dan FK (19) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar setelah melanggar izin tinggal (overstay) hingga satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan kedua WNA tersebut telah dipulangkan ke Thailand melalui jalur udara pada Kamis (22/10/2026).
“Sudah kami pulangkan Kamis lalu ke negara asal, yakni Thailand,” kata Aditya melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, AD dan FK awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi kerabat di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Namun, keduanya tetap tinggal di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir tanpa memperpanjang dokumen keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan.
Aditya menegaskan, penindakan dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Imigrasi Blitar terus mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026
-
Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia
-
Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi