- Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua WNA asal China pada 28 April 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal mereka.
- Kedua WNA tersebut terbukti bekerja di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen resmi.
- Tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran administratif aturan keimigrasian di wilayah Kediri.
SuaraJatim.id - Bagi QM dan LQ, perjalanan mereka di tanah air harus berakhir lebih cepat dan dengan cara yang tidak mereka inginkan.
Dua warga negara asing (WNA) asal China ini resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada Selasa (28/4/2026), setelah terbukti menyalahgunakan dokumen izin tinggal mereka.
Masalah bermula dari ketidaksinkronan data administratif. Berdasarkan hasil investigasi mendalam petugas Imigrasi, kedua WNA tersebut diketahui aktif bekerja di Perusahaan A yang berlokasi di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Namun, setelah dokumen mereka diperiksa, tercatat bahwa penjamin izin tinggal kunjungan mereka adalah Perusahaan B.
Dalam dunia keimigrasian, "salah alamat" ini adalah pelanggaran serius. Sesuai Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, setiap WNA wajib melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan dan penjamin yang terdaftar.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap orang asing. Kami tidak memberikan toleransi bagi setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Rabu (29/4/2026).
Bukan hanya QM dan LQ yang harus menanggung beban, pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka pun kena getahnya. Direktur Perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing di bawah naungannya.
Meski telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan keras, "nasi telah menjadi bubur" bagi kedua karyawannya.
Sebelum diterbangkan kembali ke Negeri Tirai Bambu melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, kedua WNA tersebut sempat menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP).
Baca Juga: Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri
Frizky menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing adalah tanggung jawab kolektif. Ia pun mengajak masyarakat di Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, hingga Jombang untuk tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri
-
Puluhan Siswa di Kediri Keracunan MBG, Operasional SPPG Tempurejo Dihentikan Sementara
-
Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026