- Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua WNA asal China pada 28 April 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal mereka.
- Kedua WNA tersebut terbukti bekerja di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen resmi.
- Tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran administratif aturan keimigrasian di wilayah Kediri.
SuaraJatim.id - Bagi QM dan LQ, perjalanan mereka di tanah air harus berakhir lebih cepat dan dengan cara yang tidak mereka inginkan.
Dua warga negara asing (WNA) asal China ini resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada Selasa (28/4/2026), setelah terbukti menyalahgunakan dokumen izin tinggal mereka.
Masalah bermula dari ketidaksinkronan data administratif. Berdasarkan hasil investigasi mendalam petugas Imigrasi, kedua WNA tersebut diketahui aktif bekerja di Perusahaan A yang berlokasi di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Namun, setelah dokumen mereka diperiksa, tercatat bahwa penjamin izin tinggal kunjungan mereka adalah Perusahaan B.
Dalam dunia keimigrasian, "salah alamat" ini adalah pelanggaran serius. Sesuai Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, setiap WNA wajib melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan dan penjamin yang terdaftar.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap orang asing. Kami tidak memberikan toleransi bagi setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Rabu (29/4/2026).
Bukan hanya QM dan LQ yang harus menanggung beban, pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka pun kena getahnya. Direktur Perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing di bawah naungannya.
Meski telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan keras, "nasi telah menjadi bubur" bagi kedua karyawannya.
Sebelum diterbangkan kembali ke Negeri Tirai Bambu melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, kedua WNA tersebut sempat menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP).
Baca Juga: Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri
Frizky menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing adalah tanggung jawab kolektif. Ia pun mengajak masyarakat di Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, hingga Jombang untuk tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri
-
Puluhan Siswa di Kediri Keracunan MBG, Operasional SPPG Tempurejo Dihentikan Sementara
-
Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus
-
Motif Masih Gelap: Teka-teki Mayat di Kebun Jagung Jombang Akhirnya Terungkap
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal