Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 April 2026 | 10:56 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal China, yakni QM dan LQ karena melanggar izin tinggal keimigrasian. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua WNA asal China pada 28 April 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal mereka.
  • Kedua WNA tersebut terbukti bekerja di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen resmi.
  • Tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran administratif aturan keimigrasian di wilayah Kediri.

SuaraJatim.id - Bagi QM dan LQ, perjalanan mereka di tanah air harus berakhir lebih cepat dan dengan cara yang tidak mereka inginkan.

Dua warga negara asing (WNA) asal China ini resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada Selasa (28/4/2026), setelah terbukti menyalahgunakan dokumen izin tinggal mereka.

Masalah bermula dari ketidaksinkronan data administratif. Berdasarkan hasil investigasi mendalam petugas Imigrasi, kedua WNA tersebut diketahui aktif bekerja di Perusahaan A yang berlokasi di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Namun, setelah dokumen mereka diperiksa, tercatat bahwa penjamin izin tinggal kunjungan mereka adalah Perusahaan B.

Dalam dunia keimigrasian, "salah alamat" ini adalah pelanggaran serius. Sesuai Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, setiap WNA wajib melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan dan penjamin yang terdaftar.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap orang asing. Kami tidak memberikan toleransi bagi setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Rabu (29/4/2026).

Bukan hanya QM dan LQ yang harus menanggung beban, pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka pun kena getahnya. Direktur Perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing di bawah naungannya.

Meski telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan keras, "nasi telah menjadi bubur" bagi kedua karyawannya.

Sebelum diterbangkan kembali ke Negeri Tirai Bambu melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, kedua WNA tersebut sempat menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP).

Baca Juga: Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri

Frizky menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing adalah tanggung jawab kolektif. Ia pun mengajak masyarakat di Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, hingga Jombang untuk tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," tambahnya. (ANTARA)

Load More