- Kuasa hukum drg. SA melaporkan dokter gigi spesialis berinisial FL atas dugaan plagiarisme karya tulis ke FKG Universitas Airlangga.
- Laporan yang dikirim sejak Mei 2026 tersebut menuntut investigasi objektif demi menjaga kredibilitas dan integritas akademik institusi pendidikan.
- Pelapor menyiapkan bukti dokumen autentik dan mengancam menempuh jalur hukum jika pihak universitas tidak memberikan tindak lanjut transparan.
SuaraJatim.id - Dugaan pelanggaran terhadap prinsip integritas akademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga saat ini tengah menjadi perhatian.
Seorang dokter gigi spesialis dengan inisial FL dilaporkan atas dugaan pemanfaatan lebih dari satu karya tulis yang dinilai tidak orisinal dalam rangkaian proses akademik serta syarat kelulusannya.
Pengaduan resmi tersebut dilayangkan oleh kantor hukum Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm) yang bertindak sebagai kuasa hukum dari drg. SA.
Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq & Partners selaku kuasa hukum yang mewakili drg. SA kepada Dekan FKG Universitas Airlangga.
Menurut Dr. Taufiq, tindakan yang diduga melanggar kode etik keilmuan ini dilakukan oleh oknum akademisi yang menyandang status dokter gigi spesialis.
"Kami akan menempuh segala upaya hukum termasuk namun tidak terbatas pada pemberitaan melalui media sosial kami yakni YouTube Salam Akal Waras Channel, TikTok @Advokat_Progresif dengan likes lebih dari 1 juta, membuat laporan pidana ke kepolisian, serta upaya lain yang sah secara hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Surat laporan ditujukan langsung kepada Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga. Berdasarkan keterangan pihak pengacara, berkas aduan awal sebenarnya telah dikirimkan sejak 12 Mei 2026 dan terkonfirmasi diterima oleh otoritas universitas pada 13 Mei 2026.
Kendati demikian, hingga laporan susulan diterbitkan, pihak pelapor menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi yang jelas mengenai kelanjutan penyelidikan kasus tersebut.
Guna memperkuat materi aduan, perwakilan hukum pelapor mengklaim telah menghimpun beragam dokumen autentik yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: 10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!
Lembar pembuktian yang disiapkan mencakup rangkuman kronologi kejadian, catatan riwayat penyusunan karya ilmiah beserta data modifikasi dan metadata dokumen, hasil uji komparasi tingkat kemiripan teks, serta sejumlah berkas administrasi lain yang dianggap berkaitan.
Dari sudut pandang pelapor, substansi permasalahan ini tidak sekadar bertumpu pada persoalan personal antara pihak yang dilaporkan, melainkan berkolerasi langsung dengan upaya pemeliharaan marwah serta kredibilitas institusi tinggi.
Melalui rilis surat yang dikirimkan ke pihak manajemen universitas, kuasa hukum mendesak dilaksanakannya proses investigasi yang memenuhi standar objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa masalah indikasi penyimpangan karya ilmiah merupakan perkara krusial yang berdampak langsung pada citra institusi jika tidak diselesaikan lewat tata cara yang benar.
Langkah Tindak Lanjut dan Rujukan Regulasi Nasional
Di samping menuntut penyelesaian lewat jalur internal universitas, tim pengacara menyatakan membuka opsi untuk mengambil jalur hukum lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pilihan tersebut dapat berupa pengajuan gugatan hukum formal maupun pengungkapan rincian perkembangan kasus ke ruang publik apabila tidak kunjung terlihat adanya kemajuan berarti dari tim pemeriksa kampus.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo