M Nurhadi
Selasa, 16 Juni 2026 | 16:27 WIB
ilustrasi dokter gigi
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum drg. SA melaporkan dokter gigi spesialis berinisial FL atas dugaan plagiarisme karya tulis ke FKG Universitas Airlangga.
  • Laporan yang dikirim sejak Mei 2026 tersebut menuntut investigasi objektif demi menjaga kredibilitas dan integritas akademik institusi pendidikan.
  • Pelapor menyiapkan bukti dokumen autentik dan mengancam menempuh jalur hukum jika pihak universitas tidak memberikan tindak lanjut transparan.

Pihak pelapor menggarisbawahi bahwa koridor aturan hukum mengenai perlindungan kemurnian karya ilmiah telah diatur secara ketat dalam hukum positif Indonesia. Beberapa di antaranya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021.

Sampai dengan rilis artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun konfirmasi resmi yang dikeluarkan oleh jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga maupun dari pihak FL selaku terlaporkan mengenai kebenaran tuduhan tersebut.

Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat diimbau untuk senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah sampai diperoleh keputusan konklusif dari otoritas yang berwenang.

Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi papan atas di Indonesia, kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh Universitas Airlangga dalam memproses pengaduan ini diproyeksikan bakal menjadi sorotan luas, sekaligus berfungsi sebagai barometer komitmen lembaga dalam menegakkan etika keilmuan serta menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.

Load More