Riki Chandra
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:32 WIB
Paman dan Bibi tersangka penganiayaan balita di Surabaya. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Balita di Surabaya dianiaya paman bibi selama dua bulan.

  • Korban dikurung sepuluh jam tanpa makanan setiap hari.

  • Polisi fokus pemulihan trauma dan proses hukum.

SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan balita menggemparkan warga Surabaya setelah terungkap seorang anak perempuan berinisial KR (4) diduga mengalami kekerasan berat oleh paman dan bibinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kasus penganiayaan balita di Surabaya itu mencuat setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari korban yang dikurung hampir 10 jam tanpa makanan. Tubuh korban ditemukan penuh luka lebam dengan rambut dicukur hingga botak.

Dalam perkembangan terbaru, pasangan suami-istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penganiayaan balita Surabaya ini kini dalam penanganan Sat Res PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, dengan fokus pada pemulihan trauma korban.

Berikut fakta-faktanya.

1. Paman dan Bibi Jadi Tersangka

Penyidik Sat Res Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya menahan pasangan suami istri, Ufa Fahrul (30) dan Sellyna Adika (26). Keduanya merupakan paman dan bibi korban.

Pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui melakukan kekerasan terhadap KR. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi mengumpulkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan korban.

2. Korban Dikurung Hampir 10 Jam Tanpa Makan

Setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban ditinggalkan sendirian di dalam kamar kos dengan pintu dikunci dari luar. Pintu baru dibuka sekitar pukul 17.00 WIB saat kedua pelaku pulang kerja.

Selama hampir 10 jam, korban tidak mendapatkan pengawasan maupun makanan. Kondisi ini berlangsung berulang kali dan menjadi salah satu bentuk penelantaran yang dialami korban.

3. Teriakan Minta Tolong

Kasus ini terbongkar setelah tetangga mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam kamar kos pada Senin (9/2/2026). Korban terdengar menangis dan meminta bantuan.

Saat didatangi warga, KR mengaku kelaparan. Warga kemudian menghubungi perangkat kampung dan kepolisian untuk menyelamatkan korban.

4. Luka Lebam dan Luka Terbuka di Mulut

Paman korban, Fahrul, mengakui kerap memukul KR dengan tangan kosong. Salah satu pukulan mengenai area mulut hingga menyebabkan luka terbuka yang masih sering mengeluarkan darah.

Polisi menemukan tubuh korban penuh luka lebam. Kondisi fisik korban menunjukkan adanya kekerasan yang diduga terjadi berulang dalam kurun waktu hampir dua bulan.

5. Dibenturkan ke Tembok dan Kloset

Sellyna mengakui pernah mendorong tubuh korban hingga kepala membentur kloset. Tetangga juga kerap mendengar suara benturan keras di tembok diikuti tangisan korban.

Seorang tetangga bahkan melihat korban didorong dari pagar setinggi dua meter hingga terjatuh. Teguran warga sempat dilayangkan, namun tidak diindahkan pelaku.

6. Ada Luka Bekas Gigitan

Selain pemukulan, polisi juga menemukan bekas gigitan di tubuh korban. Sellyna mengakui kerap menggigit korban hingga menyebabkan lebam.

Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kekerasan fisik yang dialami korban selama tinggal bersama pelaku.

7. Rambut Dicukur hingga Botak

Korban juga mengalami perlakuan yang mempermalukan. Rambut KR dicukur secara asal hingga botak oleh pelaku.

Tindakan tersebut bukan hanya berdampak fisik, tetapi juga memperparah kondisi psikologis korban yang masih berusia balita.

8. Disuruh Tidur Dekat Kandang Kucing

Sejak Desember 2025, korban tidak diberikan tempat tidur layak. Saat pelaku tidur di kasur, KR hanya beralaskan kain tipis di sudut kamar.

Korban tidur di dekat kandang kucing yang penuh kotoran. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan kulit berupa gatal-gatal.

9. Motif Jengkel

Penganiayaan disebut dipicu rasa jengkel karena korban dianggap tidak bisa diatur. KR diketahui tinggal bersama pelaku sejak Oktober 2025 setelah dititipkan ayah kandungnya.

“Saya cerai tahun 2023. Dia (KR) sempat ikut ibunya tiga bulan. Karena dia (mantan istri) bekerja KR diserahkan ke saya. Lalu saya juga dapat kerja di Kebomas itu makanya saya titipkan. Saya kecewa berat dengan dia (Sellyna). Dia adik kandung saya. KR ini keponakan langsung kok tega (Sellyna) berbuat keji,” sesal Dandi.

10. Polisi dan Pemkot Fokus Trauma Healing

Setelah dievakuasi dengan menjebol teralis jendela karena pintu terkunci, korban kini berada dalam pendampingan pihak berwenang. Kedua pelaku sempat mencari korban sebelum akhirnya diborgol polisi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, “Yang pertama kita lakukan pendampingan psikologi agar mental korban bisa kembali pulih. Kedua kita pastikan pengasuh korban saat ini memang sudah tepat. Sehingga hal serupa tidak terulang.”

Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian mengupayakan pemulihan mental korban. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), 60 persen pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang terdekat korban.

Kasus penganiayaan balita Surabaya ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Penanganan hukum terhadap tersangka serta pemulihan psikologis korban menjadi fokus utama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Load More