Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:23 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung berfoto bersama tersangka MK (40) dalam perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji, dindepan gerbang LP Kelas II Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/8/2026). Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut. ANTARA/HO - Kejari Tulungagung
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka MK pada Selasa, 25 Agustus 2026, terkait kasus penipuan pemberangkatan haji.
  • Tersangka menawarkan program haji palsu menggunakan visa ziarah yang membuat korban telantar di Malaysia tanpa bisa beribadah.
  • Akibat tindak penipuan tersebut, para calon jamaah haji mengalami total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp434 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka MK kini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Load More