SuaraJatim.id - Penunjukan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim Abdul Halim Iskandar yang menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadikan kursi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 kosong.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap agar posisi wakil ketua serta kedudukannya sebagai Anggota DPRD Jatim untuk segera diganti.
"Nah, kalau ini tidak cepat diganti kan ya sayang, mencari satu kursi itu aja ya susah. Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Semakin cepat ya semakin bagus dalam konteks apa, supaya jangan hilang haknya PKB," kata Kusnadi di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Rabu (23/10/2019).
Dia melanjutkan, terkait nama pengganti wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB yang akan menggantikan Halim, diserahkan ke internal partai tersebut.
"Itu kita serahkan ke PKB. Nanti siapa yang menggantikan Pak Halim sebagai pimpinan DPRD, ya itu kita serahkan kewenangan mutlak dari PKB," ujarnya.
Dikemukakan Kusnadi, saat ini kewajiban Abdul Halim sebagai anggota DPRD Jatim secara otomatis gugur. Sehingga, hak-haknya sebagai anggota dewan seperti hal protokoler hak keuangan akan hilang.
"Kan beliau sudah memilih di sana, maka hak beliau sebagai anggota DPRD Jatim dengan sendirinya gugur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah menyebut, secara administrasi Halim akan melakukan pengunduran diri kemudian digantikan lewat mekanisme pengantin antar waktu (PAW).
"Secara administrasi tetap akan dilakukan, bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai, melalui partai, dari partai dikirim ke DPRD yang kemudian partai mengusulkan untuk PAW," jelas Anik.
Baca Juga: Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
Ditanya mengenai pengganti posisi Halim sebagai Wakil Ketua DPRD, Anik mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, secara otomatis akan diganti oleh suara terbanyak kedua di bawahnya saat pileg.
Namun, pergantian juga bisa dipilih langsung oleh partai karena merupakan kewenangan DPP PKB.
"Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP," jelasnya.
Saat Anik ditanya kembali mengenai kesiapan menggantikan Halim, dia mengaku belum ada keputusan secara pasti untuk pengganti itu.
"Belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
-
Jadi Menteri Desa, Kakak Cak Imin Doyan Ngopi Bareng Satpam Kompleks
-
Profil Abdul Halim Iskandar, Santri yang Ditunjuk Jadi Menteri PDTT
-
Calon Kuat Menteri, Kakak Cak Imin: Jokowi Paham Saya Orang Desa
-
Jokowi Panggil Calon Menteri, Kakak Cak Imin Pakai Kemeja Putih ke Istana
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial