SuaraJatim.id - Penunjukan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim Abdul Halim Iskandar yang menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadikan kursi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 kosong.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap agar posisi wakil ketua serta kedudukannya sebagai Anggota DPRD Jatim untuk segera diganti.
"Nah, kalau ini tidak cepat diganti kan ya sayang, mencari satu kursi itu aja ya susah. Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Semakin cepat ya semakin bagus dalam konteks apa, supaya jangan hilang haknya PKB," kata Kusnadi di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Rabu (23/10/2019).
Dia melanjutkan, terkait nama pengganti wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB yang akan menggantikan Halim, diserahkan ke internal partai tersebut.
"Itu kita serahkan ke PKB. Nanti siapa yang menggantikan Pak Halim sebagai pimpinan DPRD, ya itu kita serahkan kewenangan mutlak dari PKB," ujarnya.
Dikemukakan Kusnadi, saat ini kewajiban Abdul Halim sebagai anggota DPRD Jatim secara otomatis gugur. Sehingga, hak-haknya sebagai anggota dewan seperti hal protokoler hak keuangan akan hilang.
"Kan beliau sudah memilih di sana, maka hak beliau sebagai anggota DPRD Jatim dengan sendirinya gugur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah menyebut, secara administrasi Halim akan melakukan pengunduran diri kemudian digantikan lewat mekanisme pengantin antar waktu (PAW).
"Secara administrasi tetap akan dilakukan, bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai, melalui partai, dari partai dikirim ke DPRD yang kemudian partai mengusulkan untuk PAW," jelas Anik.
Baca Juga: Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
Ditanya mengenai pengganti posisi Halim sebagai Wakil Ketua DPRD, Anik mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, secara otomatis akan diganti oleh suara terbanyak kedua di bawahnya saat pileg.
Namun, pergantian juga bisa dipilih langsung oleh partai karena merupakan kewenangan DPP PKB.
"Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP," jelasnya.
Saat Anik ditanya kembali mengenai kesiapan menggantikan Halim, dia mengaku belum ada keputusan secara pasti untuk pengganti itu.
"Belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
-
Jadi Menteri Desa, Kakak Cak Imin Doyan Ngopi Bareng Satpam Kompleks
-
Profil Abdul Halim Iskandar, Santri yang Ditunjuk Jadi Menteri PDTT
-
Calon Kuat Menteri, Kakak Cak Imin: Jokowi Paham Saya Orang Desa
-
Jokowi Panggil Calon Menteri, Kakak Cak Imin Pakai Kemeja Putih ke Istana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat