SuaraJatim.id - Penunjukan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim Abdul Halim Iskandar yang menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadikan kursi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 kosong.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap agar posisi wakil ketua serta kedudukannya sebagai Anggota DPRD Jatim untuk segera diganti.
"Nah, kalau ini tidak cepat diganti kan ya sayang, mencari satu kursi itu aja ya susah. Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Semakin cepat ya semakin bagus dalam konteks apa, supaya jangan hilang haknya PKB," kata Kusnadi di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Rabu (23/10/2019).
Dia melanjutkan, terkait nama pengganti wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB yang akan menggantikan Halim, diserahkan ke internal partai tersebut.
"Itu kita serahkan ke PKB. Nanti siapa yang menggantikan Pak Halim sebagai pimpinan DPRD, ya itu kita serahkan kewenangan mutlak dari PKB," ujarnya.
Dikemukakan Kusnadi, saat ini kewajiban Abdul Halim sebagai anggota DPRD Jatim secara otomatis gugur. Sehingga, hak-haknya sebagai anggota dewan seperti hal protokoler hak keuangan akan hilang.
"Kan beliau sudah memilih di sana, maka hak beliau sebagai anggota DPRD Jatim dengan sendirinya gugur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah menyebut, secara administrasi Halim akan melakukan pengunduran diri kemudian digantikan lewat mekanisme pengantin antar waktu (PAW).
"Secara administrasi tetap akan dilakukan, bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai, melalui partai, dari partai dikirim ke DPRD yang kemudian partai mengusulkan untuk PAW," jelas Anik.
Baca Juga: Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
Ditanya mengenai pengganti posisi Halim sebagai Wakil Ketua DPRD, Anik mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, secara otomatis akan diganti oleh suara terbanyak kedua di bawahnya saat pileg.
Namun, pergantian juga bisa dipilih langsung oleh partai karena merupakan kewenangan DPP PKB.
"Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP," jelasnya.
Saat Anik ditanya kembali mengenai kesiapan menggantikan Halim, dia mengaku belum ada keputusan secara pasti untuk pengganti itu.
"Belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
-
Jadi Menteri Desa, Kakak Cak Imin Doyan Ngopi Bareng Satpam Kompleks
-
Profil Abdul Halim Iskandar, Santri yang Ditunjuk Jadi Menteri PDTT
-
Calon Kuat Menteri, Kakak Cak Imin: Jokowi Paham Saya Orang Desa
-
Jokowi Panggil Calon Menteri, Kakak Cak Imin Pakai Kemeja Putih ke Istana
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan