SuaraJatim.id - Penunjukan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim Abdul Halim Iskandar yang menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadikan kursi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 kosong.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap agar posisi wakil ketua serta kedudukannya sebagai Anggota DPRD Jatim untuk segera diganti.
"Nah, kalau ini tidak cepat diganti kan ya sayang, mencari satu kursi itu aja ya susah. Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Semakin cepat ya semakin bagus dalam konteks apa, supaya jangan hilang haknya PKB," kata Kusnadi di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Rabu (23/10/2019).
Dia melanjutkan, terkait nama pengganti wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB yang akan menggantikan Halim, diserahkan ke internal partai tersebut.
"Itu kita serahkan ke PKB. Nanti siapa yang menggantikan Pak Halim sebagai pimpinan DPRD, ya itu kita serahkan kewenangan mutlak dari PKB," ujarnya.
Dikemukakan Kusnadi, saat ini kewajiban Abdul Halim sebagai anggota DPRD Jatim secara otomatis gugur. Sehingga, hak-haknya sebagai anggota dewan seperti hal protokoler hak keuangan akan hilang.
"Kan beliau sudah memilih di sana, maka hak beliau sebagai anggota DPRD Jatim dengan sendirinya gugur," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah menyebut, secara administrasi Halim akan melakukan pengunduran diri kemudian digantikan lewat mekanisme pengantin antar waktu (PAW).
"Secara administrasi tetap akan dilakukan, bahwa yang bersangkutan akan mengundurkan diri ke partai, melalui partai, dari partai dikirim ke DPRD yang kemudian partai mengusulkan untuk PAW," jelas Anik.
Baca Juga: Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
Ditanya mengenai pengganti posisi Halim sebagai Wakil Ketua DPRD, Anik mengatakan, berdasarkan UU Pemilu, secara otomatis akan diganti oleh suara terbanyak kedua di bawahnya saat pileg.
Namun, pergantian juga bisa dipilih langsung oleh partai karena merupakan kewenangan DPP PKB.
"Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP," jelasnya.
Saat Anik ditanya kembali mengenai kesiapan menggantikan Halim, dia mengaku belum ada keputusan secara pasti untuk pengganti itu.
"Belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim
-
Jadi Menteri Desa, Kakak Cak Imin Doyan Ngopi Bareng Satpam Kompleks
-
Profil Abdul Halim Iskandar, Santri yang Ditunjuk Jadi Menteri PDTT
-
Calon Kuat Menteri, Kakak Cak Imin: Jokowi Paham Saya Orang Desa
-
Jokowi Panggil Calon Menteri, Kakak Cak Imin Pakai Kemeja Putih ke Istana
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya