SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas tahap kedua atas tiga nama tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah pada Kamis (31/10/2019).
Ketiganya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggunakan kendaraan Dittahti Polda Jatim. Pantauan di lokasi, para tersangka yang keluar dari mobil sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol menuju ruang poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat duduk di kursi menunggu antrian pemeriksaan, Susi mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. Ia juga mengungkapkan, rindu dengan anaknya.
"Alhamdulillah baik, insyaAllah siap (menjalani sidang). Ini kangen banget juga sama anak sudah lama enggak ketemu," ungkapnya.
Baca Juga: YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Sementara itu Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan setelah melakukan pengecekan kesehatan, berkas perkara kliennya langsung dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Untuk selanjutnya, kliennya akan dipindah ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
"Hari ini berjalan dengam lancar, habis ini langsung ke Kejari Sukomanunggal untuk kemudian di bawa ke Rutan Medaeng," jelas Sahid.
Ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Sahid mengatakan akan dipersiapkan saat persidangan. Susi sendiri di ancam hukuman di atas lima tahun.
"Dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a, Pasal 14, Pasal 16 Uu pidana, itu nanti kami ajukan eksepsi. Kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sidang (masih) menunggu jadwal dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Sahid juga menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya Mak Susi. Ia berharap perkara ini berjalan dengan transparan dan masyarakat bisa menilai dan tahu kebenarannya.
Baca Juga: Tri Susanti Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua
"Mak susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat yang dituduhkan ke Ibu Susi," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terungkap Motif di Balik Ancaman Bom di Polres Pacitan
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum