SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas tahap kedua atas tiga nama tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah pada Kamis (31/10/2019).
Ketiganya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggunakan kendaraan Dittahti Polda Jatim. Pantauan di lokasi, para tersangka yang keluar dari mobil sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol menuju ruang poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat duduk di kursi menunggu antrian pemeriksaan, Susi mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. Ia juga mengungkapkan, rindu dengan anaknya.
"Alhamdulillah baik, insyaAllah siap (menjalani sidang). Ini kangen banget juga sama anak sudah lama enggak ketemu," ungkapnya.
Baca Juga: YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Sementara itu Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan setelah melakukan pengecekan kesehatan, berkas perkara kliennya langsung dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Untuk selanjutnya, kliennya akan dipindah ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
"Hari ini berjalan dengam lancar, habis ini langsung ke Kejari Sukomanunggal untuk kemudian di bawa ke Rutan Medaeng," jelas Sahid.
Ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Sahid mengatakan akan dipersiapkan saat persidangan. Susi sendiri di ancam hukuman di atas lima tahun.
"Dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a, Pasal 14, Pasal 16 Uu pidana, itu nanti kami ajukan eksepsi. Kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sidang (masih) menunggu jadwal dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Sahid juga menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya Mak Susi. Ia berharap perkara ini berjalan dengan transparan dan masyarakat bisa menilai dan tahu kebenarannya.
Baca Juga: Tri Susanti Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua
"Mak susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat yang dituduhkan ke Ibu Susi," katanya.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua