SuaraJatim.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru kasus insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. AD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wadireskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah. AD dibekuk karena mengunggah video berjudul : Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga. Video tersebut diunggah akun Youtube SPLN Chanel.
"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan youtube untuk mengunggah," ujar Arman kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Arman menjelaskan, tersangka mengunggah video ke youtube pada 16 Agustus 2019, padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.
"Sebagai pengunggah youtube pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian diunggah kembali di-update 16 Agustus 2019," ucapnya.
Penetapan AD sebagai tersangka, kata dia, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.
"Kami telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari youtube, kami menemukan CD, termasuk ada video," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.
"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin dan Veronica Koman.
Tersangka Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9), sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Keduanya dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sedangkan Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial juga terkait yang sama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua