SuaraJatim.id - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2020 sebesar Rp 1.786.777 per bulan. Nilai tersebut naik sebanyak 8,51 persen sesuai dengan ketentuan nasional.
Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/11/2019). Ia ditemani oleh Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Himawan Estu, serta perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Jatim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surabaya.
Khofifah diwakili oleh Himawan menyampaikan jika UMP Jatim yang sebelumnya sebesar Rp 1.630.059 naik jadi Rp 1.786.777 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah inflasi pertumbuhan. UMP baru akan berlaku di tahun 2020.
"UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020 berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51. Sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka 1.768.777,08 rupiah," jelasnya.
Kendati demikian, kenaikan UMP ini tak berlaku di seluruh Jatim lantaran seluruh kabupaten kota telah memiliki UMK yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Tetapi hari ini, ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi sesungguhnya yang efektif berlaku adalah UMK," kata dia.
Sementara itu, Khofifah menyebut jika pengumuman UMK 2020 akan disampaikan pada 20 November mendatang. Karena masih menunggu kabupaten/ kota menyetor besaran nilainya.
"Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk 2 kabupaten dan kota, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kawan-kawan sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan," ujar Khofifah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi berharap dengan kenaikan upah ini tak menjadikan perusahaan melakukan PHK besar-besaran melainkan mencari solusi lain apabila tak sanggup menaikkan upah bagi pekerjanya.
Baca Juga: Naikkan UMP 8,51 Persen, Pemda DIY: Penetapan 2021 Harus Tekan Kemiskinan
"Kami sudah merasakan UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 persen, artinya Insyaallah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus sekitar 4,2 juta kurang lebih. Kita kita rangkul dari dunia usaha agar tidak melakukan PHK dan efesiensi," kata dia.
"Maka atas nama SPSI mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali atas hal ini," Fauzi menambahkan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu
-
Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun