SuaraJatim.id - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2020 sebesar Rp 1.786.777 per bulan. Nilai tersebut naik sebanyak 8,51 persen sesuai dengan ketentuan nasional.
Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/11/2019). Ia ditemani oleh Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Himawan Estu, serta perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Jatim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surabaya.
Khofifah diwakili oleh Himawan menyampaikan jika UMP Jatim yang sebelumnya sebesar Rp 1.630.059 naik jadi Rp 1.786.777 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah inflasi pertumbuhan. UMP baru akan berlaku di tahun 2020.
"UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020 berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51. Sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka 1.768.777,08 rupiah," jelasnya.
Kendati demikian, kenaikan UMP ini tak berlaku di seluruh Jatim lantaran seluruh kabupaten kota telah memiliki UMK yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Tetapi hari ini, ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi sesungguhnya yang efektif berlaku adalah UMK," kata dia.
Sementara itu, Khofifah menyebut jika pengumuman UMK 2020 akan disampaikan pada 20 November mendatang. Karena masih menunggu kabupaten/ kota menyetor besaran nilainya.
"Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk 2 kabupaten dan kota, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kawan-kawan sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan," ujar Khofifah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi berharap dengan kenaikan upah ini tak menjadikan perusahaan melakukan PHK besar-besaran melainkan mencari solusi lain apabila tak sanggup menaikkan upah bagi pekerjanya.
Baca Juga: Naikkan UMP 8,51 Persen, Pemda DIY: Penetapan 2021 Harus Tekan Kemiskinan
"Kami sudah merasakan UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 persen, artinya Insyaallah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus sekitar 4,2 juta kurang lebih. Kita kita rangkul dari dunia usaha agar tidak melakukan PHK dan efesiensi," kata dia.
"Maka atas nama SPSI mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali atas hal ini," Fauzi menambahkan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung