SuaraJatim.id - Tiga botoh (penjudi) dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sentul, Kecamatan Tembelang diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Minggu (3/11/2019). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita uang taruhan Rp 10 juta.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial PS (28), NP (32) dan seorang perempuan YL (52). Dari hasil interogasi petugas, ketiganya merupakan Warga Desa Sentul.
Selain itu, dalam menjalankan operasinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti, PS dan YL bertugas sebagai pengepul atau banyu. Sedangkan NP sebagai penombok.
“Namun demikian, kita masih mendalami ada keterkaitan apa tidak para botoh tersebut dengan calon. Dari YL kita sita uang Rp 9,6 juta. Kemudian dari PS sebesar Rp 107 ribu. Jadi total sekitar Rp 10 juta,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan seperti dirilis Beritajatim.com-jaringan Suara.com saat merilis kasus tersebut.
Baca Juga: Pilkades Diduga Jadi Ajang Judi, Polisi Ciduk Sejumlah Botoh
Ditegaskan Boby, penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Jombang yang akan dilaksanakan pada Senin (4/11/2019).
Dia mengemukakan, sejak dua hari sebelum pilkades digelar, Polres Jombang sudah menerjunkan Satgas Antijudi.
Boby mengemukakan, terkuaknya kasus tersebut berawal pada Kamis (31/10/2019). Saat itu, YL menemui PS di Desa Sentul. Dalam pertemuan tersebut, YL menawarkan kepada PS mengenai adanya uang untuk taruhan yang menjagokan salah satu calon.
PS kemudian mencari lawan. Selanjutnya, PS bertemu dengan NP dan menawarkan taruhan tersebut. NP pun meyanggupi dan menjagokan calon lainnya.
NP kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta. Kemudian uang tersebut tersebut diserahkan kepada YL oleh PS. Hingga sebelum penangkapan, YL berhasil mengumpulkan uang taruhan sebanyak Rp 10 juta.
Baca Juga: Pilkades jadi Ajang Judi, Lelaki Paruh Baya dan Pemuda Dicokok Polisi
“Dari situ, PS mendapatkan fee sebesar Rp 350 ribu, sedangkan YL mendapatkan Rp 150 ribu. Ketiga pelaku akhirnya kita tangkap. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu