SuaraJatim.id - Tiga botoh (penjudi) dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sentul, Kecamatan Tembelang diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Minggu (3/11/2019). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita uang taruhan Rp 10 juta.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial PS (28), NP (32) dan seorang perempuan YL (52). Dari hasil interogasi petugas, ketiganya merupakan Warga Desa Sentul.
Selain itu, dalam menjalankan operasinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti, PS dan YL bertugas sebagai pengepul atau banyu. Sedangkan NP sebagai penombok.
“Namun demikian, kita masih mendalami ada keterkaitan apa tidak para botoh tersebut dengan calon. Dari YL kita sita uang Rp 9,6 juta. Kemudian dari PS sebesar Rp 107 ribu. Jadi total sekitar Rp 10 juta,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan seperti dirilis Beritajatim.com-jaringan Suara.com saat merilis kasus tersebut.
Baca Juga: Pilkades Diduga Jadi Ajang Judi, Polisi Ciduk Sejumlah Botoh
Ditegaskan Boby, penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Jombang yang akan dilaksanakan pada Senin (4/11/2019).
Dia mengemukakan, sejak dua hari sebelum pilkades digelar, Polres Jombang sudah menerjunkan Satgas Antijudi.
Boby mengemukakan, terkuaknya kasus tersebut berawal pada Kamis (31/10/2019). Saat itu, YL menemui PS di Desa Sentul. Dalam pertemuan tersebut, YL menawarkan kepada PS mengenai adanya uang untuk taruhan yang menjagokan salah satu calon.
PS kemudian mencari lawan. Selanjutnya, PS bertemu dengan NP dan menawarkan taruhan tersebut. NP pun meyanggupi dan menjagokan calon lainnya.
NP kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta. Kemudian uang tersebut tersebut diserahkan kepada YL oleh PS. Hingga sebelum penangkapan, YL berhasil mengumpulkan uang taruhan sebanyak Rp 10 juta.
Baca Juga: Pilkades jadi Ajang Judi, Lelaki Paruh Baya dan Pemuda Dicokok Polisi
“Dari situ, PS mendapatkan fee sebesar Rp 350 ribu, sedangkan YL mendapatkan Rp 150 ribu. Ketiga pelaku akhirnya kita tangkap. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.
Berita Terkait
-
Puluhan Penjudi Lari Kocar-kacir Saat Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi di Bekasi
-
Jawa Barat Provinsi Paling Banyak Penjudi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp 3,8 Triliun
-
Polisi Bongkar Kuburan Abdul Aziz di Jombang, Ada Apa?
-
60 Penjudi di Sawah Besar Ditangkap Polda Metro Jaya, Mayoritas Lansia
-
Diangkut Pakai Truk dan Angkot, 60 Penjudi di Sawah Besar Ditangkap Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan