SuaraJatim.id - Tiga botoh (penjudi) dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sentul, Kecamatan Tembelang diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Minggu (3/11/2019). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita uang taruhan Rp 10 juta.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial PS (28), NP (32) dan seorang perempuan YL (52). Dari hasil interogasi petugas, ketiganya merupakan Warga Desa Sentul.
Selain itu, dalam menjalankan operasinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Seperti, PS dan YL bertugas sebagai pengepul atau banyu. Sedangkan NP sebagai penombok.
“Namun demikian, kita masih mendalami ada keterkaitan apa tidak para botoh tersebut dengan calon. Dari YL kita sita uang Rp 9,6 juta. Kemudian dari PS sebesar Rp 107 ribu. Jadi total sekitar Rp 10 juta,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan seperti dirilis Beritajatim.com-jaringan Suara.com saat merilis kasus tersebut.
Ditegaskan Boby, penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Jombang yang akan dilaksanakan pada Senin (4/11/2019).
Dia mengemukakan, sejak dua hari sebelum pilkades digelar, Polres Jombang sudah menerjunkan Satgas Antijudi.
Boby mengemukakan, terkuaknya kasus tersebut berawal pada Kamis (31/10/2019). Saat itu, YL menemui PS di Desa Sentul. Dalam pertemuan tersebut, YL menawarkan kepada PS mengenai adanya uang untuk taruhan yang menjagokan salah satu calon.
PS kemudian mencari lawan. Selanjutnya, PS bertemu dengan NP dan menawarkan taruhan tersebut. NP pun meyanggupi dan menjagokan calon lainnya.
NP kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta. Kemudian uang tersebut tersebut diserahkan kepada YL oleh PS. Hingga sebelum penangkapan, YL berhasil mengumpulkan uang taruhan sebanyak Rp 10 juta.
Baca Juga: Pilkades Diduga Jadi Ajang Judi, Polisi Ciduk Sejumlah Botoh
“Dari situ, PS mendapatkan fee sebesar Rp 350 ribu, sedangkan YL mendapatkan Rp 150 ribu. Ketiga pelaku akhirnya kita tangkap. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur