Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 04 November 2019 | 19:24 WIB
Reju (63) pelaku pencurian sapi digelandang di Mapolres Lamongan, Senin (4/11/2019). [Suara.com/Tofan Kumara]

SuaraJatim.id - Seorang lansia asal Desa Payaman Kecamatan Solokuro, Reju (63) tertunduk lesu di atas kursi roda setelah ditangkap Satreskrim Polres Lamongan karena mencuri belasan ekor sapi di beberapa lokasi.

Kepada petugas, Reju yang sudah memiliki tiga cucu itu mengaku nekat melakukan aksi pencurian hewan ternak untuk biaya operasi batu ginjal yang sudah lama di deritanya.

"Saya sakit batu ginjal, rencana hasil mencuri sapi ini untuk biaya operasi." kata Reju di Markas Polres Lamongan pada Senin (4/11/2019).

Reju mengaku melakukan aksi pencurian ternak sapi hanya sekali bersama tiga rekannya. Namun setelah ditelusuri Satreskrim Polres Lamongan, tersangka pernah ditahan pada tahun 2008 dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Pria 68 Tahun Perkosa Sapi, Mesem saat Ditanya Sambil Bilang Begini

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan pelaku merupakan residivis kambuhan pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2008 di 23 lokasi.

"Pelaku adalah Residivis. Dari hasil penulusuran Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Reju adalah aktor intelektual dalam kasus pencurian hewan ternak," Kata Feby di halaman Mapolres.

Feby melanjutkan, untuk ketiga pelaku lainnya sudah diproses di Polres Tuban dengan barang bukti mobil pikap. Hanya Raju, yang disebut otak kejahatan diamankan Polres Lamongan.

"Dari tersangka kami amankan barang bukti uang Rp 6 juta, handphone dan sebuah sepeda motor," katanya.

Lebih lanjut, Feby menjelaskan saat melakukan aksinya, Reju menghubungi tiga pelaku lainnya, Rofik (40) dan Sujarwo (40) yang berasal dari Sidoarjo, serta Zainul (40) asal Gresik untuk mencuri sapi di Lamongan.

Baca Juga: Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara

Kemudian, ketiga pelaku itu bertemu Reju di Jalan Raya Payaman-Kranji Lamongan. Usai bertemu, Reju menunjukan lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian ternak.

Dalam waktu tiga minggu, sembilan ekor sapi berhasil dicuri para pelaku yang kemudian di jual di Pasar Sapi Jombang dan Pasar Sapi Kerek Tuban, dari hasil jual itu perorang mendapatan enam juta.

"Pencurian dilakukan pada dini hari hingga waktu yang ditentukan untuk melakukan aksi. Mereka dengan mudah mengambil maksimal tiga ekor sapi dari kandang yang tidak ada penjaga pemiliknya. Sapi langsung dijual, uang hasilnya dibagi perorang mendapat enam juta," ujarnya.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan itu, Reju dijerat pasal 363 ayat 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Tofan Kumara

Load More