Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 05 November 2019 | 15:51 WIB
Sayang Jokowi, Dalih Tukang Kopi Kusnan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kusnan Hadi (48), pedagang kopi yang menggugat Presiden Jokowi. (Suara.com/Achmad Ali).

Untuk diketahui, Untuk tarif kelas mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25. 500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Prabowo Jadi Pembantu Jokowi, Konflik Pilpres 2019 Mereda

Sebelumnya, gugatan tersebut resmi didaftarkan Kusnan Hadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh ke Pengideadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (1/11/2019). Mereka menganggap kenaikan iuran BPJS yang dipukul rata itu memberatkan masyarakat.

”Kami mengajukan uji materi terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019. Ini adalah keputusan Jokowi menaikkan 100 persen iuran BPJS," ujar Sholeh.

Kontributor : Achmad Ali

Load More