
Ilustrasi
Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Perpanjang Tren Positif di Kandang, Tuah JIS Jadi Sorotan
-
2 Pemain Abroad Curi Start Latihan Pribadi di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
-
Thom Haye Bongkar Fakta Mengejutkan! Lebih Suka Bali Dibanding Jakarta untuk TC Timnas Indonesia
-
Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
-
Selamat Datang Shyane Pattynama! Dianggap Cocok Bela 3 Klub Liga 1 Ini
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
-
Potret Denny Landzaat Nikahi Annemarie de Waal di Gereja Maluku
-
Bak Bumi dan Langit! Beda Branko Ivankovic dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara