SuaraJatim.id - Kekerasan dalam hubungan percintaan ternyata tak melulu dilakukan pihak lelaki. Setidaknya dalam kasus yang terjadi di Karangasem, Bali, pelakunya adalah pihak perempuan.
Adalah Isabel Carla Christina, perempuan berusia 21 tahun, dituntut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP karena menganiaya pacarnya seusai berhubungan badan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa," kata JPU Antari dalam persidangan, Rabu (6/11/2019).
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10), jaksa mengungkapkan Isabel Carla Chrstina menganiaya serta membawa kabur motor kekasihnya, yang dilakukan pada Minggu 7 Juli sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.
Baca Juga: Mirip Bukit Salju, Ini Cantiknya Padang Bunga Kasna di Karangasem Bali
Awalnya, terdakwa menghubungi kekasihnya Mahardika untuk datang ke indekos. Seperti biasa, siang itu, seusai mengobrol sebentar, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Jelang sore, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang indekos di daerah Pemogan. Setiba di kamar kos temannya, terdakwa melakukan siaran langsung via aplikasi Bigo.
Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang lain saat dirinya siaran.
"Terdakwa mengaku saat itu sedang emosi dan melihat saksi korban senyum-senyum. Saat saksi korban ditanya, kenapa kamu senyum-senyum tidak jelas, justru saksi korban tidak menjawab dan tetap tersenyum," sebut jaksa seperti diwartakan Beritabali.com.
Saat itu, terdakwa langsung minta pulang ke indekos di Panjer jalan Tukad Yeh Aye. Setiba di indekos sekitar pukul 15.30 WITA, baru tiba di parkiran, kembali terdakwa menanyakan kepada kekasihnya soal senyum senyum tadi.
Baca Juga: Karangasem Bali dan Pesawaran Lampung Diguncang Gempa
Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa yang kesal langsung memukul kepala saksi korban memakai helm sambil mencabut kunci kontak dan membentak kekasihnya itu untuk masuk kamar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sempat Sebut Lawannya Tak Seimbang, PSS Sleman Dipuji Bali United
-
Cuma Main Imbang, Pelatih Bali United Puji Pertahan PSS Sleman
-
Diimbangi Bali United, Pelatih PSS Sleman Tetap Puas
-
PSS Sleman vs Bali United Berakhir dengan Skor Kacamata di Maguwoharjo
-
Inovasi Baru, PSS Sleman Perkenalkan 'Super Elja Zone'
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo