- Suami berinisial IK menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pegawai BPN berinisial DAN di rumah kos Kecamatan Tuban pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Polresta Tuban menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan menangani kasus dugaan perzinaan ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
- Pasangan selingkuh tersebut terancam hukuman maksimal satu tahun penjara berdasarkan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SuaraJatim.id - Malam di sebuah rumah kos di Kecamatan Tuban diliputi ketegangan pada Rabu (19/8/2026). Seorang suami berinisial IK, asal Bojonegoro, harus menelan pil pahit saat mendapati sang istri tercinta, YIFN (34), sedang berduaan di dalam kamar kos bersama pria lain.
Mirisnya, pria yang menjadi tamu tak diundang dalam rumah tangga IK tersebut bukanlah orang sembarangan. Ia adalah DAN (42), seorang pria asal Kota Mojokerto yang diketahui merupakan oknum pegawai di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban.
Penggerebekan ini menjadi awal terkuaknya dugaan perselingkuhan yang kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
Tak hanya mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu peristiwa malam itu.
Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa potong pakaian sebagai alat bukti penguat.
"Hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang," ujar Iksan, Selasa (25/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Skandal ini kini memasuki babak hukum. Berdasarkan laporan sang suami yang tak terima dikhianati, polisi menjerat pasangan selingkuh ini dengan pasal perzinaan.
DAN dan YIFN terancam hukuman maksimal satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Iksan.
Baca Juga: Kecelakaan di Simpang Kembang Ijo Tuban: Nyawa Gadis 19 Tahun Melayang
Pihak Polresta Tuban menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, terutama mengingat keterlibatan oknum abdi negara di dalamnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini