- Kuasa hukum terdakwa tambang ilegal melaporkan oknum kepala desa dan pemilik ekskavator ke kepolisian Tuban pada 18 Agustus 2026.
- Laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan terkait koordinasi lahan dan penyediaan alat berat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
- Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan laporan tersebut dan menyatakan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan.
SuaraJatim.id - Kasus tambang ilegal di Kabupaten Tuban yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dalam dugaan suap Rp600 juta memasuki babak baru.
Kuasa hukum terdakwa dalam perkara tambang ilegal melaporkan dua orang yang diduga terkait aktivitas tersebut ke kepolisian.
Dua orang yang dilaporkan masing-masing seorang oknum kepala desa di Kecamatan Grabagan berinisial S serta pemilik dua unit ekskavator berinisial S.
Kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara tambang ilegal.
"Sementara ada dua orang yang kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Engki melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Engki, oknum kepala desa tersebut diduga berperan sebagai pemilik lahan sekaligus mengoordinasikan armada pengangkut material menuju lokasi pencucian pasir silika di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Sementara pemilik alat berat diduga menyediakan dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut serta memperkenalkan terdakwa kepada pemilik lahan.
Engki juga menyebut pihaknya memiliki bukti transfer Rp20 juta dari terdakwa kepada kepala desa yang dilaporkan. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan deposit pembelian pasir.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pemanfaatan maupun perdagangan hasil tambang ilegal.
Baca Juga: Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan telah menerima laporan tersebut. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Sudah masuk (laporan) dan saat ini masih proses,” kata Bobby.
Kasus tambang ilegal ini sebelumnya terungkap setelah Satreskrim Polresta Tuban membongkar aktivitas tambang pada November 2025. Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial C dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban pada 29 Juni 2026.
Di tengah penanganan perkara, muncul dugaan suap Rp600 juta yang menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban. Kejaksaan Agung kemudian melakukan pemeriksaan dan mencopot mantan Kajari Tuban Supardi beserta sejumlah pejabat lainnya.
Terkait dugaan asal-usul uang Rp600 juta tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan uang itu bukan milik kliennya. Namun, hingga kini proses pendalaman perkara masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang menjadi pemilik uang maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Cerita Mencekam Saksi Mata Selamat dari Ledakan Ruko di Pakuwon City: Lihat Karyawan Terbakar
-
Pagi Mencekam di Pakuwon City Surabaya: Ledakan Hebat Hancurkan Ruko dan Mobil, 5 Orang Terluka
-
Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek
-
BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026
-
Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi