SuaraJatim.id - Nyoman Suka Adnyana, lelaki di Bali, ditangkap aparat kepolisian karena membawa lari gaun, dan seluruh celana dalam serta bra alias BH istri sirinya, Ida Ayu KW.
Kekinian, Adnyana harus menghadapi tuntutan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan, Jumat (8/11/2019), Adnyana dituntut jaksa penuntut umum Gusti Ayu Rai Artini hukuman 2 tahun penjara. Sementara sidang kasus unik itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.
Perbuatan pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, dinilai melawan hukum karena mengambil barang-barang Ida Ayu.
Karena seluruh celana dalam dan bra dibawa lari Adnyana, kata JPU, korban terhambat dalam melakukan aktivitas keseharaian maupun bekerja.
Baca Juga: Viral Video Rentenir Maling Celana Dalam, Diamuk Emak-emak
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Nyoman Suka Adnyana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian kata Jaksa Artini dari Kejari Denpasar seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Terhadap tuntutan dari JPU, terdakwa yang merupakan transmigran Lampung asal Bali inipun hanya bisa tertunduk. Bahkan, saat ditanya hakim soal tanggapannya, terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala.
Kasus yang menjerat terdakwa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan berawal dari niat terdakwa untuk kembali menguasai sertifikat rumah orang tuanya di Lampung yang disimpan oleh korban Ida Ayu.
Untuk bisa kembali mendapatkan sertifikat itu, terdakwa yang tinggal satu indekos dengan korban di Jalan Tukad Badung XXVII No.1, Renon Denpasar Selatan, mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Adapun yang diambil Adnyana adalah tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah selimut, empat buah tas wanita, dan satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut.
Baca Juga: Maling Celana Dalam Wanita Ketangkap, Korban Akan Ditemukan dengan Pelaku
Tak hanya itu, Adnyana juga mengambil pengering rambut, celana dalam, maupun kutang Ida Ayu KW.
Berita Terkait
-
Mi Buatan UMKM Maluku Lolos Kurasi Kementerian BUMN, Promosikan Bahan Pangan Unggulan
-
Cerita Tukang Siomay Hoby Maling Ratusan Celana Dalam Wanita Demi Lampiaskan Hasrat Seks, Kini Ditangkap Warga
-
Abu Rokok Mengenai Pemotor, Penjara Lima Tahun
-
Viral Aksi Maling Celana Dalam Tertangkap CCTV, Efek Gangguan Seksual Fetish?
-
Kronologi Pencurian Pakaian Dalam Milik Warga di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi