Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 09 November 2019 | 18:43 WIB
Istri dan anak ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Surono, mayat yang dicor di musala. (Antara).

"Dia juga pinter ngomong," lanjutnya.

Karena itulah, dua hari sebelum rilis penetapan tersangka, penyidik Polres Jember mendatangkan ahli kejiwaan atau psikiater dari Polda Jawa Timur. Sebab dari beberapa kali dikonfrontir, kedua tersangka cenderung tidak berkesesuaian. Bahkan keduanya juga sempat saling menyalahkan.

"Sesuai hukum acara yang berlaku, tidak harus ada pengakuan tersangka. Tetapi barang bukti dan saksi-saksi yang kami dapatkan, mengarah dan berkesesuaian dengan kedua pelaku tersebut," imbuhnya.

Pembunuhan yang terjadi di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember ini menyita banyak perhatian masyarakat. Selain karena cara pembunuhannya sadis, Bahar dan ibunya itu juga mengubur mayat korban Surono di dalam rumah yang kemudian dibangun menjadi ruang salat atau musala.

Baca Juga: Dua Bulan Setelah Cor Mayat Surono di Musala, Istri Kawin Lagi

Load More