Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 12 November 2019 | 17:29 WIB
Alex nekat usaha jual beli ayam tiren di Mojokerto. (Foto: Beritajatim.com)

"Iya, waktu penggerebekkan ada tujuh remaja dari Tangerang baru lulus gitu. Berdasarkan pengakuan mereka dijanjikan bekerja ditempat pemotong ayam, tapi pas sampai di Mojokerto ternyata disuruh mengolah ayam tiren, mau tidak mau mereka harus kerjakan. Karena kalau pulang pun, mereka tak punya ongkos," terang Kanit Pidek Ipda Ali Sadikin.

Ali, mengatakan, lokasi pengolahannya berada jauh dari pemukiman warga dan berada di persawahan.

"Diduga sepertinya tersangka sengaja memilih lokasi yang jauh dari pemukiman biar tidak diketahui warga proses pengolahan ayam tirennya. Malah freezer buat menyimpan ayam-ayam tiren ditaruh di teras rumah," ungkap Ali.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pendingin, satu Unit mesin penggiling daging, satu buah timbangan, tiga buah drum plastik, enam carter, satu sak berisikan daging ayam tiren, satu sak bangkai ayam yang tak dibungkus, dan satu sak potongan daging ayam tiren.

Baca Juga: Ribuan Babi Mati Akibat Virus Kolera dan Demam Babi

Atas perbuatannya, Alex dijerat UU KUHP Pasal 204 dan UU perlindungan konsumen dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More