SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah menghapus syarat usia di lowongan kerja ini dinilai sebagai terobosan penting yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam keterangan resmi di Surabaya pada Sabtu 3 Mei 2025, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Momen peringatan Hari Buruh Internasional dijadikan titik tolak dalam mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, tanpa memandang usia.
"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," ungkap Adhy dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, banyak pencari kerja, terutama yang berusia di atas 35 tahun, kerap kali dipinggirkan dalam proses seleksi kerja, meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang mumpuni.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya menegaskan.
SE ini tidak hanya simbolik, namun juga membawa misi besar yang selaras dengan berbagai amanat konstitusi, regulasi nasional, hingga konvensi internasional.
Adhy menyebut bahwa prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja merupakan bagian dari nilai-nilai dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
Lebih lanjut, kebijakan ini juga memperkuat implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Melalui SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi, termasuk berdasarkan usia.
Tak hanya terbatas pada usia, Pemprov Jatim turut menegaskan bahwa kelompok disabilitas pun memiliki hak yang sama untuk mengakses pekerjaan, sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, Jawa Timur ingin tampil sebagai pionir dalam memperluas makna inklusivitas dan keadilan di dunia kerja.
Adhy menambahkan, melalui SE ini, Gubernur juga mendorong agar dunia usaha mulai menghapuskan batasan usia yang tidak rasional dalam lowongan kerja.
“Kecuali untuk posisi tertentu yang membutuhkan pertimbangan keselamatan atau teknis yang sah, persyaratan usia seharusnya tidak lagi menjadi kendala,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh
-
BRI Perkuat Ketahanan Ekonomi PMI Lewat Program Pemberdayaan di Cirebon