SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah menghapus syarat usia di lowongan kerja ini dinilai sebagai terobosan penting yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam keterangan resmi di Surabaya pada Sabtu 3 Mei 2025, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Momen peringatan Hari Buruh Internasional dijadikan titik tolak dalam mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, tanpa memandang usia.
"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," ungkap Adhy dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, banyak pencari kerja, terutama yang berusia di atas 35 tahun, kerap kali dipinggirkan dalam proses seleksi kerja, meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang mumpuni.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya menegaskan.
SE ini tidak hanya simbolik, namun juga membawa misi besar yang selaras dengan berbagai amanat konstitusi, regulasi nasional, hingga konvensi internasional.
Adhy menyebut bahwa prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja merupakan bagian dari nilai-nilai dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
Lebih lanjut, kebijakan ini juga memperkuat implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Melalui SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi, termasuk berdasarkan usia.
Tak hanya terbatas pada usia, Pemprov Jatim turut menegaskan bahwa kelompok disabilitas pun memiliki hak yang sama untuk mengakses pekerjaan, sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, Jawa Timur ingin tampil sebagai pionir dalam memperluas makna inklusivitas dan keadilan di dunia kerja.
Adhy menambahkan, melalui SE ini, Gubernur juga mendorong agar dunia usaha mulai menghapuskan batasan usia yang tidak rasional dalam lowongan kerja.
“Kecuali untuk posisi tertentu yang membutuhkan pertimbangan keselamatan atau teknis yang sah, persyaratan usia seharusnya tidak lagi menjadi kendala,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Gula Petani Mangkrak di Gudang, Ultimatum Mogok Massal Ancam Gagalkan Swasembada Gula Nasional
-
Kerap Dikira Asli Nusantara, 5 Makanan Populer Ini Ternyata Jejak Kuliner Belanda
-
HUT Ke-80 Tahun RI, Ketua DPRD Jatim Gaungkan Persatuan dan Kedaulatan
-
BRI Peduli Rayakan Kemerdekaan dengan Program Literasi Anak Negeri
-
Kado Istimewa HUT ke-80 RI: Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim Selama 2 Hari Penuh