Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Mei 2025 | 22:15 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menemui para buruh saat Hari Buruh Internasional di depan Gedung Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (1/5/2025). (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Langkah menghapus syarat usia di lowongan kerja ini dinilai sebagai terobosan penting yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam keterangan resmi di Surabaya pada Sabtu 3 Mei 2025, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Momen peringatan Hari Buruh Internasional dijadikan titik tolak dalam mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, tanpa memandang usia.

Baca Juga: Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," ungkap Adhy dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, banyak pencari kerja, terutama yang berusia di atas 35 tahun, kerap kali dipinggirkan dalam proses seleksi kerja, meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang mumpuni.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujarnya menegaskan.

SE ini tidak hanya simbolik, namun juga membawa misi besar yang selaras dengan berbagai amanat konstitusi, regulasi nasional, hingga konvensi internasional.

Adhy menyebut bahwa prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja merupakan bagian dari nilai-nilai dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT

Lebih lanjut, kebijakan ini juga memperkuat implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Load More