Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Sabtu, 19 April 2025 | 09:45 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ketika menghadiri Silaturahmi Halal bi Halal Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Alumni Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung Srijaya Surabaya, Jumat (18/4). (Dok: Pemprov Jatim)

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan memperlancar urusan masyarakat. Selain itu juga mendukung tertib administrasi di berbagai sektor kehidupan baik perdata, pertanahan, maupun dunia usaha.

“Hadirnya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus wadah profesional menjadi mitra penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Khofifah ketika menghadiri Silaturahmi Halal bi Halal Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Alumni Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung Srijaya Surabaya, Jumat, (18/4/2025).

Lebih lanjut, Khofifah optimistis peran INI dan IPPAT memperkuat integritas dan menjadi garda terdepan menjawab harapan masyarakat, di tengah tantangan global, transformasi digital dan kebutuhan masyarakat akan kecepatan serta transparansi layanan.

"Pemerintah daerah siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah organisasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang terpercaya dan akuntabel untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Presdien Prabowo Resmikan 17 Stadion Serentak di Gelora Delta Sidoarjo

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ketika menghadiri Silaturahmi Halal bi Halal Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Alumni Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung Srijaya Surabaya, Jumat (18/4). (Dok: Pemprov Jatim)

Maka dari itu, Gubernur Khofifah berharap silaturahim ini menjadi penting untuk membangun pertemuan pikiran yang akan menjadi penguat terbangunnya mutual understanding.

"Tanpa hal tersebut, maka tidak akan muncul trust (kepercayaan) yang diikuti respect (menghormati)," kata Khofifah.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah menjelaskan, notaris dan PPAT perlu menerapkan sistem pendaftaran tanah secara elektronik. penerapan sistem pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

"Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara elektronik lebih efisien dan mengurangi risiko sengketa serta konflik yang mungkin terjadi," kata Khofifah.

Khofifah menambahkan, kebijakan sistem pendaftaran tanah elektronik serta pemanfaatan teknologi yang berkembang pesat menuntut infrastruktur jaringan telekomunikasi yang kapabel dan pemerataan kemampuan pemanfaatan teknologi baik bagi notaris, PPAT, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimistis Lumbung Pangan EPIK Mobile Mampu Mengendalikan Harga Sembako di Jatim

"Ini merupakan tantangan bagi kita semua agar dapat terwujud sebuah sistem yang terintegrasi untuk mendukung kinerja yang lebih efektif dan efisien," tuturnya.

Load More