Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 14 November 2019 | 16:15 WIB
Putri Amelia. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Artis berinisial IS akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim, sebagai saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan eks Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia Zahraman alias PA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kehadiran IS untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus prostitusi dengan tersangka Sony Dewangga yang berperan sebagai mucikari Putri. 

Barung menyebut, IS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"IS hari ini datang masih di Krimum, dan itu bukti bahwa yang kami lakukan untuk menuntaskan dari pada saksi-saksi dalam rangka (penyidikan kasus) mucikari S. Sehingga yang bersangkutan datang," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Alasan Sibuk, Polisi Gagal Periksa Artis IS dan Bos Mucikari Putri Amelia

Lebih lanjut, Barung mengatakan, IS hadir didampingi dengan kuasa hukumnya. Dia datang sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan IS dan bos mucikari berinisial D sejak pekan lalu, untuk dijadwalkan menjadi saksi pada Senin. Namun, karena alasan sibuk, keduanya meminta polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Kekinian, yang hadir hanya saksi IS. Sedangkan D belum menampakkan batang hidungnya. Barung pun belum memberi komentar terkait mucikari D.

Diketahui, kasus prositusi online ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati Putri Amelia sedang berhubungan badan dengan seorang pelanggan berinisial YW di salah satu kamar hotel.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang mucikari Putri Amelia bernama Soni Dewangga dan J sebagai tersangka.

Baca Juga: Dari Kasus Putri Amelia, Polisi Buru Bos Para Mucikari Artis Berinisial D

Keduaya dijerat Pasal 209 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.

Load More