Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 11 November 2019 | 17:01 WIB
Putri Amelia. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Polisi gagal memeriksa dua saksi terkait kasus prostitusi eks finalis Putri pariwisata Indonesia, Putri Amelia Zahraman alias PA, hari ini, Senin (11/11/2019).

Pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran keduanya saksi itu beralasan sedang sibuk
Adapun kedua saksi itu adalah IS, seorang artis dan D, bos dari tersangka Julendi alias J dan Soni Dewangga, mucikari Putri Amelia yang telah ditangkap polisi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, lantaran berhalangan hadir, kedua saksi telab mengajukan kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan pada pekan ini.

"Harusnya hari ini IS dan D dipanggil sebagai saksi kasus prostitusi. Namun karena ada halangan, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang," kata Gidion, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Dari Kasus Putri Amelia, Polisi Buru Bos Para Mucikari Artis Berinisial D

Menurutnya, polisi pun sudah mengagendakan ulang pemeriksaan kepada IS dan D pada Kamis (14/11/2019), pekan ini.

"Kami jadwalkan pemanggilan lagi pekan ini, Kamis 14 November," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hotal di kawasan Kota Batu.

Dari hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan pasal 209 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Polisi Periksa Artis IS dan B, Diduga Ikut Dijual Mucikari Putri Amelia

Load More