Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 22 November 2019 | 13:30 WIB
Warga negara Prancis seusai terpergok mencuri minuman keras di sebuah minimarket di Bali. (Beritabali.com).

SuaraJatim.id - Joassard Sthepane Cristian jean Luc (38), warga negara Prancis ditangkap karena tepergok mencuri 2 botol minuman keras jenis Ciroc Vodka di Supermarket Pepito Jalan Raya Andong Banjar Ambengan Desa Peliatan Ubud Gianyar, Bali.

Seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/11/2019), aksi pencurian yang dilakukan Joassard terjadi pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 21.00 WITA. Awalnya, lelaki yang menginap sementara di Didori Vila Jalan Sweta Br Bentuyung Sakti, Ubud Gianyar itu datang ke Supermaket Pepito seorang diri. Saat itu minimarket dijaga karyawan, Wayan Gede Widiadnyana (24) tinggal di Br Pande, Desa Blahbatuh, Gianyar.

Setelah berada di dalam minimarket, Joassard lalu mengambil 2 buah botol miras jenis Vodka dan memasukkannya ke dalam tas gendong yangg dibawanya. Ia langsung pergi keluar dari Pepito tanpa membayar. Namun, aksi maling dari turis Prancis itu terungkap setelah karyawan minimarket memeriksa kamera pengawas atau CCTV di tempat kerjanya.

Dari bukti itu, Widiadnyana lalu menyantroni Joassard untuk menggeledah barang bawaannya. Awalnya Joassaed menolak digeledah, namun Joassard tidak bisa mengelak setelah karyawan menemukan 2 botol Vodka di balik bajunya.

Baca Juga: Rumah Eks Ketua KPU Dibobol Maling, Barang Berharga Tetangga Ikut Digondol

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ubud Gianyar. Belum tuntas diperiksa polisi, kasus pencurian tersebut berakhir damai setelah pelaku minta maaf dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 juta.

"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan berakhir damai," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan.

Load More