Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 25 November 2019 | 15:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua tersangka kasus penganiayaan berinisial AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26). Dua buruh bangunan itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua penghuni indekos bernama Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh Zainul Alim (21).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, kasus penganiayaan yang dialami korban, sebenarnya salah sasaran lantaran kedua tersangka dalam pengaruh alkohol.

Sebelum menganiaya, keduanya sempat pesta minuman keras di rumah AP di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar, Rabu (20/11/2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

"Kedua tersangka mabuk miras,” ujar Arta seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain

Selanjutnya, pada Kamis (21/11) sekitar puk 02.00 dini hari, dua buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara. Tujuannya untuk mengambil upah kerja.

Namun, lantaran mabuk, keduanya salah mendatangi rumah mandor bangunan. Pintu rumah yang digedor kedua tersangka tak lain adalah kamar indekos yang disewa Irgan dan Alim. Kedua tersangka lantas menanyakan keberadaan mandor tapi tidak dijawab korban.

"Kedua tersangka lalu membawa korban turun untuk ditanyai lagi keberadaan Pak Muji. Tapi kedua korban tetap tidak menjawab,” katanya.

Jengkel tidak ditanggapi, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara ditendang. Bahkan, korban dipukuli pakai sapu ijuk di dalam kamar, sehingga mengalami luka lebam.

"Kedua korban tidak melawan karena diancam pisau. Tersangka membawa kabur handphone korban," katanya.

Baca Juga: Siasat Raka Biar Tak Diputus Pacar, Rekam Video Tiap Mesum di Indekos

Setelah menganiaya korban, para tersangka dan dalam perjalanan membuang pisau di kawasan Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara.

Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari, saat akan kabur keluar Bali.

Dari penangkapan tersangka Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua buah handphone, sebilah pisau, gagang sapu ijuk serta sepeda motor Yamaha Mio merah berpelat nomor P 5158 RF.

Load More