SuaraJatim.id - Seorang mahasiswa bernama Amar Raka Riski (22) diduga telah mengancam kekasihnya, berinisial DR (23) lewat rekamam video mesum mereka. Motif aksi ancaman itu ditujukan agar korban tak bisa menolak ketika diajak pelaku berhubungan badan.
Namun, buntut dari aksi pengancaman video mesum itu, Raka kini harus mendekam di penjara. Polisi meringkus pemuda tersebut setelah sang kekasih membuat laporan kasus pengancaman tersebut.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, terdapat 14 video mesum yang direkam oleh pelaku. Peristiwa pertama direkam secara diam-diam tanpa sepengatahuan sang pacar. Kejadian pertama kali dilakukan pada April 2017.
Adegan ranjang layaknya suami-istri itu sengaja direkam Raka untuk senjata agar korban tunduk dengan kemauannya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Remaja Bercelana Pendek Ajak Gadis Berhijab Mesum di Masjid
"Setelah direkam, video disebarluaskan melalui flashdisk, dan dipindah ke laptop untuk disimpan sebagai bahan ancaman. Pelapor melaporkan karena korban merasa diganggu dan dilecehkan, di mana korban ingin putus, namun diancam disebar luaskan video itu. Bila tidak mau diajak berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu,” kata Dony seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (23/11/2019).
Dari penyidikan sementara, Dony menyebutkan, lokasi perekaman video mesum itu kebanyakan dilakukan di kamar indekos. Meski belum disebarkan lewat jejaring media sosial, ancaman penyebaran video mesum itu sudah disalin pelaku ke berbagai perangkat seperti laptop dan flashdisk.
Selain merekam video adegan ranjang, polisi juga menemukan rekaman percakapan terkait dugaan ancaman yang dilayangkan pelaku ke sang pacar.
"Belum disebarkan tapi sudah dipindah ke flashdisk karena sifatnya sudah memindahkan data ke data lain. Ada 14 video setiap berhubungan di videokan, tempatnya berbeda-beda rata-rata di kos-kosan. Durasi video 2 menit sampai 5 menit,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini terpaksa meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Goyang-goyang di Mal Serang, Ternyata Ada Siswa Mesum di Dalamnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei