SuaraJatim.id - Malang nian gadis remaja karena dipaksa untuk melayani berahi ayah kandungnya sendiri berinisial MN (39). Bahkan, aksi pencabulan itu terhadap putri kandungnya itu dilakukan MN selama dua tahun lebih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada ibunya.
Dari penyidikan sementara, setiap malam, tersangka selalu menggerayangi tubuh anak gadisnya. Bahkan, lelaki yang tinggal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini tak segan-segan menganiaya anaknya jika tak mau melayani aksi pencabulannya.
“Korban setiap malam dan keluarganya tidur di ruang tamu. Karena rumahnya cukup kecil. Setiap malam pelaku menggerayangi tubuh anak gadisnya. Kalau sampai berteriak, korban selalu dipukul karena tersangka ini sikapnya kasar,” kata Andaru seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (14/11/2019).
Kepada polisi, MN mengaku awalnya kerap mengintip korban saat sedang mandi dan berganti pakaian. Buntut dari aksi mengintipnya itu, MN pun tega mencabuli putrinya setiap malam. Aksi rudapaksa itu terjadi sejak 2017 lalu.
“Sejak lama ayah kandung korban ini sudah sering mengintip anak gadisnya saat mandi, saat ganti baju. Lalu setiap malam tubuh korban digerayangi. Karena rumahnya hanya punya satu ruangan saja,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, ayah cabul ini pun kini meringkuk di penjara. MN dijerat pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Andaru pun mengimbau kepada para korban untuk berani melaporkan kepada polisi jika mengalami perbuatannya serupa yang dilakukan anggota keluarganya.
“Kami berpesan pada masyarakat, siapa pun itu, agar tidak segan-segan dan berani membuka suara apabila menjadi korban asusila. Speak up, katakan, siapa orangnya yang melakukan perbuatan asusila baik itu kakak, ayah kandung, tetangga, teman silahkan melapor. Jangan takut. Agar korban tidak mengalami kekerasan seksual hingga waktu yang lama. Kami siap melindungi dan melayani masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Berdalih Tidak Perawan Lagi, Ayah Perkosa Anak Gadisnya 9 Kali
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
-
Modus Cek Kesehatan Siswa, Kepsek Cabuli 3 Murid SD Sejak 2017
-
Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol
-
Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet
-
Mengambang di Sungai Watu Ondo, Mayat Laki-laki Terikat Gegerkan Warga Batu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T