Riki Chandra
Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:07 WIB
Suami Kades di Pasuruan jadi otak pembobolan kantor desa. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Suami kepala desa diduga dalangi pembobolan kantor desa.
  • Polisi tangkap empat tersangka, satu pelaku masih buron.
  • Otak pelaku ternyata residivis kasus narkotika besar.

SuaraJatim.id - Kasus suami Kades Lebakrejo yang diduga menjadi otak pembobolan kantor desa menggemparkan warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Peristiwa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pasuruan mengusut pencurian di Kantor Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini menghadirkan fakta mengejutkan karena suami sang Kades justru diduga menjadi salah satu penggerak utama aksi kejahatan terhadap fasilitas pemerintahan yang seharusnya dijaga. Polisi menyebut pelaku terlibat dalam aksi terorganisir bersama sejumlah orang lainnya.

Satreskrim Polres Pasuruan memastikan penanganan perkara tersebut secara transparan. Aparat juga membuka kemungkinan adanya jaringan kriminal lebih luas yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Berikut fakta-faktanya.

1. Identitas Otak Pembobolan Terungkap

Pengungkapan kasus pembobolan Kantor Desa Lebakrejo bermula dari penyelidikan intensif kepolisian setelah laporan kehilangan inventaris desa. Hasil pendalaman mengarah pada satu nama yang memiliki kedekatan langsung dengan lingkungan pemerintahan desa.

Pelaku utama berinisial SKJ diketahui merupakan Suami Kades Lebakrejo. Fakta ini mengejutkan karena keterlibatannya justru merusak kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan orang-orang terdekatnya.

2. Lima Pelaku Terlibat Aksi Terorganisir

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkap bahwa aksi pembobolan ini tidak dilakukan seorang diri. Polisi menetapkan total lima orang sebagai bagian dari komplotan kriminal.

“Pelaku pembobolan kantor desa ada lima orang, salah satunya berinisial SKJ yang juga bandar sabu 5 kilogram,” ungkap AKP Adimas, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (6/2/2026).

3. SKJ Residivis dan Bandar Narkotika

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa SKJ bukan pelaku kriminal biasa. Ia diketahui merupakan residivis kasus kejahatan dan telah lama masuk radar kepolisian.

SKJ bahkan telah lebih dulu ditahan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram sebelum keterlibatannya dalam pembobolan Kantor Desa Lebakrejo terungkap.

4. Empat Tersangka Sudah Diamankan

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polres Pasuruan telah mengamankan empat orang tersangka. Penangkapan dilakukan secara bertahap untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara.

Load More