Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 16:31 WIB
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan Bus Kramat Jati di KM 718.600/B di Ruas Tol Surabaya-Mojokerto menunjukan adanya faktor human error. Dalam kecelakaan tersebut, sopir bus disebut mengalami ketiduran dalam waktu singkat atau dikenal dengan microsleep.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sopir bus dipastikan mengalami microsleep karena hasil olah TKP tidak ditemukan bekas rem.

"Itu human error. Sopir mengalami microsleep karena di TKP tidak ada bekas pengereman," tegasnya, Rabu (27/11/2019).

Untuk kondisi bus, lanjut Pranatal, dipastikan dalam kondisi masih layak. Namun, dia menilai sopir tersebut kehilangan kendali.

Baca Juga: Polisi Masih Kumpulkan Bukti untuk Menjerat Sopir Bus Kramat Jati

"Kalau bus sudah kita pastikan masih layak. Yang pasti ada out of control. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lima saksi dan tinggal menunggu sopir pulih untuk diperiksa," katanya.

Sebelumnya, petugas kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menjerat sopir Bus Kramat Jati yang menewaskan tiga penumpang dan puluhan luka-luka di KM 718.600/B di Ruas Tol Surabaya-Mojokerto pada Rabu (27/11/2019) pagi.

Pranatal mengatakan, anggotanya telah memeriksa lima saksi dari para penumpang. Sedangkan, pemeriksaan terhadap sopir masih menunggu pemulihan dari perawatan.

"Kita sudah memeriksa lima saksi untuk menentukan langkah hukum. Untuk sopir sendiri akan kita periksa setelah pulih dari perawatan," katanya pada Rabu (27/11/2019).

Saat dikonfirmasi kemungkinan sopir berubah status menjadi tersangka atas insiden tersebut, Pranatal masih belum bisa memastikan. Namun, menurutnya, bisa saja sopir menjadi tersangka jika ada bukti cukup untuk menjeratnya.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Kramat Jati Duduk di Belakang Sopir

"Bisa saja jadi tersangka jika ada unsur kelalaian. Tapi kita masih mengumpulkan bukti dulu untuk menetukan langkah selanjutnya," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More