SuaraJatim.id - Warga negara asing asal Chile, Pablo Martin Vergara Baras (57) ditahan Polda Bali karena membawa 77,26 gram bruto sabu cair yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam.
"Dari penyampaiannya dia gunakan sendiri, tapi barang buktinya banyak kan dan tetap di Indonesia kalau bukan sebagai bahan penelitian atau keperluan yang memiliki ijin, tetap menjadi ranah pidana, mau itu pakai sendiri atau diedarkan kena pasal juga keduanya," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Suratno, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (10/12/2019).
AKBP Suratno menjelaskan terkait penangkapannya berawal saat petugas Bea Cukai mencurigai warga negara asing yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA itu
dari informasi pihak Bea Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (27/11), bahwa ada salah satu maskapai tujuan Bangkok - Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki - laki saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, setelah lewat dari mesin x-ray, penumpang ini diarahkan ke ruang pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan , petugas menemukan satu botol kaca yang berisi cairan bening dengan total berat 77,26 gram bruto yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam yang diduga mengandung narkotika jenis Methamphetamine cair.
Selanjutnya narkotika tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut dan diperoleh hasil bahwa barang bukti yang dibawa Pablo positif mengandung methamfetamin sabu dan urinenya positif mengandung methamfetamine (sabu).
Selain itu, barang bukti yang disita berupa bong, koper, paspor, dokumen miliknya dan beberapa BB terkait lainnya.
"Pablo Martin disangkakan dengan pasal 112 subsidair 113 lebih subsidair 127 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Saat Akan Disidang, Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal
Pihaknya juga mengimbau untuk tetap meningkatkan upaya pengungkapan kasus, baik korbannya atau pelakunya dari warga negara asing. Kedua, tetap melakukan patroli secara preentif dan preventif dibantu dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Bali. (Antara).
Berita Terkait
-
Bandar Besar Sabu dalam Teh Cina Ditembak Mati Polisi
-
Takut Mati Setelah Telan Sabu, Pelajar SMA Ini Ngemis Minta Bantuan Polisi
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, 85 WN China Jadi Tersangka
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka
-
Acungkan Jari Tengah saat Sidang, WN Rumania Dituntut Ringan Jaksa
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika