SuaraJatim.id - Warga negara asing asal Chile, Pablo Martin Vergara Baras (57) ditahan Polda Bali karena membawa 77,26 gram bruto sabu cair yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam.
"Dari penyampaiannya dia gunakan sendiri, tapi barang buktinya banyak kan dan tetap di Indonesia kalau bukan sebagai bahan penelitian atau keperluan yang memiliki ijin, tetap menjadi ranah pidana, mau itu pakai sendiri atau diedarkan kena pasal juga keduanya," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Suratno, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (10/12/2019).
AKBP Suratno menjelaskan terkait penangkapannya berawal saat petugas Bea Cukai mencurigai warga negara asing yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA itu
dari informasi pihak Bea Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (27/11), bahwa ada salah satu maskapai tujuan Bangkok - Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki - laki saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, setelah lewat dari mesin x-ray, penumpang ini diarahkan ke ruang pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan , petugas menemukan satu botol kaca yang berisi cairan bening dengan total berat 77,26 gram bruto yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam yang diduga mengandung narkotika jenis Methamphetamine cair.
Selanjutnya narkotika tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut dan diperoleh hasil bahwa barang bukti yang dibawa Pablo positif mengandung methamfetamin sabu dan urinenya positif mengandung methamfetamine (sabu).
Selain itu, barang bukti yang disita berupa bong, koper, paspor, dokumen miliknya dan beberapa BB terkait lainnya.
"Pablo Martin disangkakan dengan pasal 112 subsidair 113 lebih subsidair 127 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Saat Akan Disidang, Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal
Pihaknya juga mengimbau untuk tetap meningkatkan upaya pengungkapan kasus, baik korbannya atau pelakunya dari warga negara asing. Kedua, tetap melakukan patroli secara preentif dan preventif dibantu dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Bali. (Antara).
Berita Terkait
-
Bandar Besar Sabu dalam Teh Cina Ditembak Mati Polisi
-
Takut Mati Setelah Telan Sabu, Pelajar SMA Ini Ngemis Minta Bantuan Polisi
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, 85 WN China Jadi Tersangka
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka
-
Acungkan Jari Tengah saat Sidang, WN Rumania Dituntut Ringan Jaksa
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan