SuaraJatim.id - Warga negara asing asal Chile, Pablo Martin Vergara Baras (57) ditahan Polda Bali karena membawa 77,26 gram bruto sabu cair yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam.
"Dari penyampaiannya dia gunakan sendiri, tapi barang buktinya banyak kan dan tetap di Indonesia kalau bukan sebagai bahan penelitian atau keperluan yang memiliki ijin, tetap menjadi ranah pidana, mau itu pakai sendiri atau diedarkan kena pasal juga keduanya," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Suratno, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (10/12/2019).
AKBP Suratno menjelaskan terkait penangkapannya berawal saat petugas Bea Cukai mencurigai warga negara asing yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA itu
dari informasi pihak Bea Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (27/11), bahwa ada salah satu maskapai tujuan Bangkok - Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki - laki saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, setelah lewat dari mesin x-ray, penumpang ini diarahkan ke ruang pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan , petugas menemukan satu botol kaca yang berisi cairan bening dengan total berat 77,26 gram bruto yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam yang diduga mengandung narkotika jenis Methamphetamine cair.
Selanjutnya narkotika tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut dan diperoleh hasil bahwa barang bukti yang dibawa Pablo positif mengandung methamfetamin sabu dan urinenya positif mengandung methamfetamine (sabu).
Selain itu, barang bukti yang disita berupa bong, koper, paspor, dokumen miliknya dan beberapa BB terkait lainnya.
"Pablo Martin disangkakan dengan pasal 112 subsidair 113 lebih subsidair 127 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Saat Akan Disidang, Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal
Pihaknya juga mengimbau untuk tetap meningkatkan upaya pengungkapan kasus, baik korbannya atau pelakunya dari warga negara asing. Kedua, tetap melakukan patroli secara preentif dan preventif dibantu dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Bali. (Antara).
Berita Terkait
-
Bandar Besar Sabu dalam Teh Cina Ditembak Mati Polisi
-
Takut Mati Setelah Telan Sabu, Pelajar SMA Ini Ngemis Minta Bantuan Polisi
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, 85 WN China Jadi Tersangka
-
Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, Polisi: 85 WN China Jadi Tersangka
-
Acungkan Jari Tengah saat Sidang, WN Rumania Dituntut Ringan Jaksa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat