Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2019 | 14:27 WIB
Mobil mewah ilegal. (Suara.com/Ali)

Penyitaan mobil mewah dari berbagai daerah ini, kata Luki, terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Jika semua kendaraan itu bodong, tentunya akan kita proses sesuai perundang-undangan," katanya di Polda Jatim, Senin (16/12/2019).

Semua kendaraan mewah tersebut, lanjut Luki, diamankan saat melaju di jalanan atau dihentikan di jalan raya. Ada juga yang diamankan di rumah masing-masing pemilik.

"Kendaraan itu diamankan dari Surabaya dan Malang," katanya.

Baca Juga: Belasan Mobil Mewah Disita Polda Jatim dari Surabaya dan Malang

Nantinya, jika pemilik bisa menunjukkan kelengkapan surat seperti BBKB dan STNK, jenderal bintang dua tersebut berjanji akan mengembalikan pada pemiliknya.

"Kalau pemilik bisa menunjukkan kelengkapan surat pasti akan kita kembalikan. Tapi sampai saat ini belum ada pemilik yang datang menunjukkan kelengkapan surat-suratnya," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More