SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) kepada tiga instansi pemerintah, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2019).
Gugatan yang diajukan ECOTON tersebut menyoal kematian massal ikan akibat limbah di sungai. Ketiga lembaga pemerintah tersebut terbukti lalai dan diminta untuk meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim yang juga kuasa hukum Gubernur Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, masih belum perlu meminta maaf karena kasus tersebut belum inkrah.
"Itu kan belum inkrah. Sepanjang belum inkrah kan ya belum bisa. Kalau sudah inkrah oke (untuk meminta maaf)," ujar Jempin saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (19/12/2019).
Jempin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, pihaknya telah mendatangkan dua saksi, yakni saksi ahli hukum dan saksi ahli lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kesaksian para saksi saat persidangan, ikan yang mati tersebut belum tentu karena limbah.
"Ketika melakukan persidangan saksi menyampaikan matinya ikan itu belum tentu karena limbah, untuk itu perlu dilakukan uji lab, apakah betul ikan itu mati karena limbah atau tidak. Pada prinsipnya yang menyampaikan itu adalah saksi ahli yang kami datangkan," jelasnya.
Namun, saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Pemprov tersebut kata Jempin, ternyata tak melakukan uji lab. Sehingga hakim tidak memuatnya sebagai alasan hukum dalam memberikan surat keputusan.
"Sehingga Pemprov sebagai tergugat ketiga kalah dalam persidangan," lanjutnya.
Meski begitu, Biro Hukum Pemprov Jatim akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk gugatan yang dikabulkan itu. Jempin juga menyebut jika pihaknya belum menerima putusan.
Baca Juga: Geger Telur Terkontaminasi Dioksin, Ecoton Desak Pemprov Jatim Lakukan Ini
"Nanti kita lihat di mana posisinya akan langsung berjalan, sesuai batas waktunya nanti (pengajuan banding). Ini kami masih rapatkan dulu. Nanti kalau sudah lengkap kami akan ajukan itu," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau