Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:04 WIB
Aksi dukungan sidang pencemaran popok bayi di luar PN Surabaya. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Sidang putusan pencemaran popok bayi di Sungai Brantas tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hiyan Manopo di ruang sidang PN Surabaya pada Selasa (10/12/2019).

"Putusan oleh majelis hakim gugatan tidak dapat diterima, karena eksepsi tergugat diterima," kata Humas PN Surabaya Sigit Sutriono saat ditemui di ruang kerjanya.

Gugatan yang dilayangkan Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti tak diterima majelis hakim lantaran tak memenuhi syarat. Sigit mengatakan, salah satunya karena gugatan yang dilayangkan tak disebutkan secara rinci permintaan hukumnya.

"Salah satunya permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Penggugat tidak menyebutkan, untuk bisa mengajukan gugatan salah satunya harus mengirimkan notifikasi, jadi itu yang tak disebutkan," ujarnya.

Baca Juga: Sampah Popok Bayi Capai 2,4 Juta Per Hari, Khofifah: Ini Masalah Serius

Menurut Sigit, penggugat masih bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti mengajukan gugatan lagi atau melakukan banding.

"Ngajukan gugatan lagi bisa, banding juga bisa. Yang nggak boleh itu kalau praperadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Rulli Mustika Adya menyesalkan putusan hakim yang dianggap tak paham dan memahami isi gugatan.

"Seharusnya yang dipertimbangkan isi gugatan dan petitumnya. tapi yang dipertimbangakn somasi yang dikirimkan ke pengadilan," katanya.

Sementara di luar persidangan, sejumlah massa dari Brigade Evakuasi Popok menggelar aksi dukungan terhadap jalannya sidang tersebut. Mereka terlihat membentangkan beberapa atribut bertuliskan #Rivers Without Diapers, #2019 Ganti Popok.

Baca Juga: KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi

Para massa juga membawa popok bekas yang di taruh di atas tong berwarna biru.

Load More