
SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) kepada tiga instansi pemerintah, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2019).
Gugatan yang diajukan ECOTON tersebut menyoal kematian massal ikan akibat limbah di sungai. Ketiga lembaga pemerintah tersebut terbukti lalai dan diminta untuk meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim yang juga kuasa hukum Gubernur Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, masih belum perlu meminta maaf karena kasus tersebut belum inkrah.
"Itu kan belum inkrah. Sepanjang belum inkrah kan ya belum bisa. Kalau sudah inkrah oke (untuk meminta maaf)," ujar Jempin saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Geger Telur Terkontaminasi Dioksin, Ecoton Desak Pemprov Jatim Lakukan Ini
Jempin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, pihaknya telah mendatangkan dua saksi, yakni saksi ahli hukum dan saksi ahli lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kesaksian para saksi saat persidangan, ikan yang mati tersebut belum tentu karena limbah.
"Ketika melakukan persidangan saksi menyampaikan matinya ikan itu belum tentu karena limbah, untuk itu perlu dilakukan uji lab, apakah betul ikan itu mati karena limbah atau tidak. Pada prinsipnya yang menyampaikan itu adalah saksi ahli yang kami datangkan," jelasnya.
Namun, saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Pemprov tersebut kata Jempin, ternyata tak melakukan uji lab. Sehingga hakim tidak memuatnya sebagai alasan hukum dalam memberikan surat keputusan.
"Sehingga Pemprov sebagai tergugat ketiga kalah dalam persidangan," lanjutnya.
Meski begitu, Biro Hukum Pemprov Jatim akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk gugatan yang dikabulkan itu. Jempin juga menyebut jika pihaknya belum menerima putusan.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Bengawan Solo, DLH Sragen Uji Sampel Air
"Nanti kita lihat di mana posisinya akan langsung berjalan, sesuai batas waktunya nanti (pengajuan banding). Ini kami masih rapatkan dulu. Nanti kalau sudah lengkap kami akan ajukan itu," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
UR Zero Waste, Langkah Nyata Mengurangi Limbah Elektronik
-
Kartini Berkarya Lindungi Alam, UMKM Dara Baro Buktikan Limbah Sisa Kain Mampu Mendunia
-
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Rumah Tamadun Sukses Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Buatan Galeri24 Turun Paling Banyak
Terkini
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
-
Viral Warga Blitar Tergeletak Terluka Parah, Penyebabnya Masih Misteri