SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) kepada tiga instansi pemerintah, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2019).
Gugatan yang diajukan ECOTON tersebut menyoal kematian massal ikan akibat limbah di sungai. Ketiga lembaga pemerintah tersebut terbukti lalai dan diminta untuk meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim yang juga kuasa hukum Gubernur Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, masih belum perlu meminta maaf karena kasus tersebut belum inkrah.
"Itu kan belum inkrah. Sepanjang belum inkrah kan ya belum bisa. Kalau sudah inkrah oke (untuk meminta maaf)," ujar Jempin saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Geger Telur Terkontaminasi Dioksin, Ecoton Desak Pemprov Jatim Lakukan Ini
Jempin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, pihaknya telah mendatangkan dua saksi, yakni saksi ahli hukum dan saksi ahli lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kesaksian para saksi saat persidangan, ikan yang mati tersebut belum tentu karena limbah.
"Ketika melakukan persidangan saksi menyampaikan matinya ikan itu belum tentu karena limbah, untuk itu perlu dilakukan uji lab, apakah betul ikan itu mati karena limbah atau tidak. Pada prinsipnya yang menyampaikan itu adalah saksi ahli yang kami datangkan," jelasnya.
Namun, saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Pemprov tersebut kata Jempin, ternyata tak melakukan uji lab. Sehingga hakim tidak memuatnya sebagai alasan hukum dalam memberikan surat keputusan.
"Sehingga Pemprov sebagai tergugat ketiga kalah dalam persidangan," lanjutnya.
Meski begitu, Biro Hukum Pemprov Jatim akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk gugatan yang dikabulkan itu. Jempin juga menyebut jika pihaknya belum menerima putusan.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Bengawan Solo, DLH Sragen Uji Sampel Air
"Nanti kita lihat di mana posisinya akan langsung berjalan, sesuai batas waktunya nanti (pengajuan banding). Ini kami masih rapatkan dulu. Nanti kalau sudah lengkap kami akan ajukan itu," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Jalin Gandeng EcoTouch, Ubah Limbah Tekstil Jadi Karya Bernilai
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Cara SIG Turunkan Emisi Karbon, Manfaatkan Limbah Jadi Energi Bersih
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?