Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 15:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Suparni (43) kini harus menjalani sisa hidupnya di penjara karena aksi cabulnya yang dilakukan kepada anak tirinya.

Akibat tindakan amoral sang bapak, gadis berusia 13 tahun itu pun kini harus mengandung anak.

Dikutip Jatimnet.com, Selasa (24/12/2019), setelah mengetahui sang anak hamil, Suparni sempat mengajak korban untuk pindah rumah. Namun, aksi Suparni terbongkar setelah para tetangganya curiga dengan kondisi perut korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu kandung korban sejak Tahun 2014. Lokasi kerja tersangka yang lumayan jauh, membuatnya hanya pulang satu minggu sekali.

Baca Juga: Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung

Tersangka mulai menyetubuhi anak tirinya itu sejak 2018. Dalam aksinya, tersangka selalu mengeluarkan ancaman bila anak tirinya tidak menuruti hawa nafsunya.

"Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone," kata Pandia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melangsungkan perbuatannya saat kondisi rumah sedang sepi. Suparni mengaku kerap memerkosa korban ketika sang istri sedang mengikuti kegiatan yasinan setiap Kamis malam. 

Aksi ini dilakukan berulangkali hingga korban yang kini duduk di bangku kelas VII hamil.

"Setelah diselidiki, ternyata korban hamil dan pelakunya tidak lain merupakan ayah tirinya sendiri," katanya.

Baca Juga: Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau

Atas perbuatannya, Suparni dijerat UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yaitu ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.

Load More