SuaraJatim.id - Polisi telah mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan P alias Gendu, pengedar pil koplo terhadap putri kandungnya. Terungkapanya kasus ini, Gendu diduga telah mencabuli anaknya selama tiga tahun.
Saking seringnya disetubuhi, lelaki berusia 41 tahun ini lupa berapa kali melakukan perbuatan cabulnya kepada sang anak.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Rabu (4/12/2019), Purwanto hanya mengaku kerap mengancam anaknya agar tidak melawan ketika hendak disetubuhi.
"Saya tidak ingat berapa kali, dan sesekali memukulnya karena menolak,” katanya seperti dikutip dari Jatimnet.com.
Baca Juga: Aksi Lucah Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah
Gendu mengaku sempat merantau ke salah satu kota di Nusa Tenggara Timur, namun kemudian memilih pulang ke kampung halaman. Hal ini dilakukan karena ketagihan mengajak anaknya berbuat tak senonoh.
Gendu mengaku aksi pemerkosan itu lantaran dirinya terinspirasi tontonan video porno. Bahkan, lelaki 41 tahun itu pernah mengajak anaknya berhubungan badan sambil memeragakan adegan di video tersebut.
"Saya terinspirasi video porno di HP, dan pernah melihat bersama," katanya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pencabulan terhadap anak kandung itu terbongkar diawali dengan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.
"Kami menangkap PG (Purwanto) karena menjadi target operasi Polsek Ponggok dan menyita barang bukti 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Baca Juga: Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya lebih dari dua tahun. Selain itu, korban melapor ke Polsek Ponggok didampingi ibu dan perangkat desa.
"Sebetulnya korban sudah lama memendam untuk melapor kejadian ini, namun takut ancaman pelaku,” Leo, sapaannya, menambahkan.
Buntut dari tindakan lucah tersebut, Gendu kini telah ditahan di Mapolres Blitar Kota dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Sementara korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikis.
Berita Terkait
-
Bandar Pil Koplo Doyan Ajak Putrinya ML Sambil Nonton Video Porno
-
Pengedar Pil Koplo di Blitar Jadikan Anaknya Budak Seks Selama Tiga Tahun
-
Bandar Pil Koplo Jadikan Putrinya Pelampiasan Syahwat Selama 3 Tahun
-
Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
-
Tepergok Mau Perkosa Korban saat Mencuri, AYN Lari Telanjang Bulat
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib