Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 Desember 2019 | 15:57 WIB
Ilustrasi: Pemerkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi telah mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan P alias Gendu, pengedar pil koplo terhadap putri kandungnya. Terungkapanya kasus ini, Gendu diduga telah mencabuli anaknya selama tiga tahun.

Saking seringnya disetubuhi, lelaki berusia 41 tahun ini lupa berapa kali melakukan perbuatan cabulnya kepada sang anak.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Rabu (4/12/2019), Purwanto hanya mengaku kerap mengancam anaknya agar tidak melawan ketika hendak disetubuhi.

"Saya tidak ingat berapa kali, dan sesekali memukulnya karena menolak,” katanya seperti dikutip dari Jatimnet.com.

Baca Juga: Aksi Lucah Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah

Gendu mengaku sempat merantau ke salah satu kota di Nusa Tenggara Timur, namun kemudian memilih pulang ke kampung halaman. Hal ini dilakukan karena ketagihan mengajak anaknya berbuat tak senonoh.

Gendu mengaku aksi pemerkosan itu lantaran dirinya terinspirasi tontonan video porno. Bahkan, lelaki 41 tahun itu pernah mengajak anaknya berhubungan badan sambil memeragakan adegan di video tersebut.

"Saya terinspirasi video porno di HP, dan pernah melihat bersama," katanya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pencabulan terhadap anak kandung itu terbongkar diawali dengan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.

"Kami menangkap PG (Purwanto) karena menjadi target operasi Polsek Ponggok dan menyita barang bukti 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Baca Juga: Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya lebih dari dua tahun. Selain itu, korban melapor ke Polsek Ponggok didampingi ibu dan perangkat desa.

Load More