-
Polda Jatim tetapkan oknum pelatih Kick Boxing Jatim tersangka kekerasan seksual.
-
Dugaan kekerasan seksual terjadi empat kali di tiga daerah berbeda.
-
Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih Kick Boxing di Jawa Timur (Jatim) berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24).
Penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di beberapa daerah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali.
Menurut Jules, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan antara pelatih dan atlet.
"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.
Menurut Ganis, tersangka saat itu berperan sebagai pelatih sementara korban merupakan atlet yang berada di bawah bimbingannya. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian.
"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth.
Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan UU TPKS atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Jatim ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan tindakan yang melibatkan pelatih dan atlet dalam lingkungan Kick Boxing Indonesia Jatim tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Bakar Semangat Juang, Plt Ketum PPAD Turun Langsung Kawal Atlet Golf di Surabaya
-
Prabowo Lepas 430 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang