-
Polda Jatim tetapkan oknum pelatih Kick Boxing Jatim tersangka kekerasan seksual.
-
Dugaan kekerasan seksual terjadi empat kali di tiga daerah berbeda.
-
Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih Kick Boxing di Jawa Timur (Jatim) berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24).
Penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di beberapa daerah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali.
Menurut Jules, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan antara pelatih dan atlet.
"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.
Menurut Ganis, tersangka saat itu berperan sebagai pelatih sementara korban merupakan atlet yang berada di bawah bimbingannya. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian.
"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth.
Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan UU TPKS atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Jatim ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan tindakan yang melibatkan pelatih dan atlet dalam lingkungan Kick Boxing Indonesia Jatim tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?
-
Didukung KONI, Erick Thohir Didesak Beri Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Konflik Iran-Amerika, Atlet dan Ofisial Anggar Timur Tengah Tertahan di Indonesia
-
AFC Cegah Pelatih Iran Bahas Wafatnya Ali Khamenei di Piala AFC Putri 2026
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Revitalisasi Sekolah Bikin UKS SMAN 1 Bojonegoro Makin Nyaman, Fasilitas Siswa Makin Lengkap!
-
Gara-gara Petasan, Pelajar SMA Blitar Terancam 15 Tahun Penjara
-
Perbanas dan BRI: DPK Tumbuh 13,48%, Industri Perbankan Tetap Solid
-
Jangan Panik Belanja Lebaran! Khofifah Pastikan Stok Terkendali Lewat Operasi Pasar Murah
-
Ngabuburit dan Bukber Lebih Hemat dengan Cashback 40% QRIS BRImo di Kenangan Brands