-
Polda Jatim tetapkan oknum pelatih Kick Boxing Jatim tersangka kekerasan seksual.
-
Dugaan kekerasan seksual terjadi empat kali di tiga daerah berbeda.
-
Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih Kick Boxing di Jawa Timur (Jatim) berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24).
Penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di beberapa daerah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali.
Menurut Jules, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan antara pelatih dan atlet.
"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.
Menurut Ganis, tersangka saat itu berperan sebagai pelatih sementara korban merupakan atlet yang berada di bawah bimbingannya. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian.
"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth.
Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan UU TPKS atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Jatim ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan tindakan yang melibatkan pelatih dan atlet dalam lingkungan Kick Boxing Indonesia Jatim tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar