-
Polda Jatim tetapkan oknum pelatih Kick Boxing Jatim tersangka kekerasan seksual.
-
Dugaan kekerasan seksual terjadi empat kali di tiga daerah berbeda.
-
Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih Kick Boxing di Jawa Timur (Jatim) berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24).
Penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di beberapa daerah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali.
Menurut Jules, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan antara pelatih dan atlet.
"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.
Menurut Ganis, tersangka saat itu berperan sebagai pelatih sementara korban merupakan atlet yang berada di bawah bimbingannya. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian.
"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth.
Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan UU TPKS atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Jatim ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan tindakan yang melibatkan pelatih dan atlet dalam lingkungan Kick Boxing Indonesia Jatim tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Detik-detik Persija Kenalkan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Baru
-
Kata-kata Pertama Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Persija Jakarta
-
Siang Ini Persija Jakarta Umumkan Pelatih Baru, Shin Tae-yong Banyak Disebut
-
Shin Tae-yong Diumumkan Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta Senin Besok?
-
Shin Tae-yong Dirumorkan Jadi Pelatih Persija Baru
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Dorong Pembayaran Global Lewat QRIS Cross Border BRImo di China
-
Global Private Banker Beri Penghargaan Global Kepada BRI: Keberhasilan Transformasi Bagi Nasabah
-
Travel Jakarta-Madura Hantam Truk di Tol Ngawi-Solo, Dua Orang Terjepit Kabin Ringsek
-
Misteri Pesepeda Tanpa Nama Terjun ke Sungai Brangkal Mojokerto, Nyawa Selamat Usai Evakuasi
-
Honda Brio Terjun Bebas dari Flyover Gubeng Surabaya, Sopir Mabuk Malah Ngamuk ke Petugas