-
Pelajar SMA di Blitar ditangkap saat COD bubuk petasan ilegal.
-
Polisi temukan bubuk mesiu serta alat peracik petasan di rumah.
-
Pelaku dijerat UU bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Nasib seorang pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.
Remaja berusia 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Penangkapan pelajar SMA itu terjadi di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi mengamankan pelaku saat sedang melakukan transaksi langsung dengan pembeli.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memancingnya keluar melalui transaksi yang berujung pada penangkapan. Saat pelaku diamankan, polisi menemukan bubuk misiu yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, dikutip dari BeritaJatim, Senin (9/3/2026).
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahan peledak petasan lainnya yang disimpan di rumah pelaku.
Selain bubuk misiu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Penyidik berupaya mengungkap asal-usul bubuk misiu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.
Meski pelaku masih berstatus pelajar, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena risiko bahaya yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut sangat besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Dalam kasus ini, pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Polisi Sita Puluhan Petasan Hingga Samurai dari Konvoi Remaja Berkedok Berbagi Takjil di Taman Sari
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey