-
Pelajar SMA di Blitar ditangkap saat COD bubuk petasan ilegal.
-
Polisi temukan bubuk mesiu serta alat peracik petasan di rumah.
-
Pelaku dijerat UU bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Nasib seorang pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.
Remaja berusia 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Penangkapan pelajar SMA itu terjadi di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi mengamankan pelaku saat sedang melakukan transaksi langsung dengan pembeli.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memancingnya keluar melalui transaksi yang berujung pada penangkapan. Saat pelaku diamankan, polisi menemukan bubuk misiu yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, dikutip dari BeritaJatim, Senin (9/3/2026).
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahan peledak petasan lainnya yang disimpan di rumah pelaku.
Selain bubuk misiu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Penyidik berupaya mengungkap asal-usul bubuk misiu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.
Meski pelaku masih berstatus pelajar, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena risiko bahaya yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut sangat besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Dalam kasus ini, pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Mengelola Euforia Ramadan: Antara Tradisi Bising Petasan dan Keselamatan Anak
-
Kena Lempar Petasan, Sikap Emil Audero Bikin Cremonese Bangga
-
Bunyi Dentuman Keras di Depan Pintu Dapur, Siapa yang Usil Malam-Malam?
-
Penumpang KRL Dilarang Bawa Petasan dan Kembang Api
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
Terkini
-
Perbanas dan BRI: DPK Tumbuh 13,48%, Industri Perbankan Tetap Solid
-
Jangan Panik Belanja Lebaran! Khofifah Pastikan Stok Terkendali Lewat Operasi Pasar Murah
-
Ngabuburit dan Bukber Lebih Hemat dengan Cashback 40% QRIS BRImo di Kenangan Brands
-
Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat Jawa Timur: Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Hari Perempuan Internasional 2026, Gubernur Khofifah: Penguatan Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan