-
Pelajar SMA di Blitar ditangkap saat COD bubuk petasan ilegal.
-
Polisi temukan bubuk mesiu serta alat peracik petasan di rumah.
-
Pelaku dijerat UU bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Nasib seorang pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.
Remaja berusia 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Penangkapan pelajar SMA itu terjadi di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi mengamankan pelaku saat sedang melakukan transaksi langsung dengan pembeli.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memancingnya keluar melalui transaksi yang berujung pada penangkapan. Saat pelaku diamankan, polisi menemukan bubuk misiu yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, dikutip dari BeritaJatim, Senin (9/3/2026).
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahan peledak petasan lainnya yang disimpan di rumah pelaku.
Selain bubuk misiu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Penyidik berupaya mengungkap asal-usul bubuk misiu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.
Meski pelaku masih berstatus pelajar, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena risiko bahaya yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut sangat besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Dalam kasus ini, pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Polisi Sita Puluhan Petasan Hingga Samurai dari Konvoi Remaja Berkedok Berbagi Takjil di Taman Sari
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI
-
Terlibat Adu Banteng di Simpang Baleharjo, Prajurit TNI AD Alami Patah Tulang
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu
-
Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen