-
Pelajar SMA di Blitar ditangkap saat COD bubuk petasan ilegal.
-
Polisi temukan bubuk mesiu serta alat peracik petasan di rumah.
-
Pelaku dijerat UU bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Nasib seorang pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.
Remaja berusia 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Penangkapan pelajar SMA itu terjadi di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi mengamankan pelaku saat sedang melakukan transaksi langsung dengan pembeli.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memancingnya keluar melalui transaksi yang berujung pada penangkapan. Saat pelaku diamankan, polisi menemukan bubuk misiu yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, dikutip dari BeritaJatim, Senin (9/3/2026).
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahan peledak petasan lainnya yang disimpan di rumah pelaku.
Selain bubuk misiu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Penyidik berupaya mengungkap asal-usul bubuk misiu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.
Meski pelaku masih berstatus pelajar, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena risiko bahaya yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut sangat besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Dalam kasus ini, pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Polisi Sita Puluhan Petasan Hingga Samurai dari Konvoi Remaja Berkedok Berbagi Takjil di Taman Sari
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar