
SuaraJatim.id - Setelah resmi bebas dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter, politikus Gerindra, Dhani Ahmad alias Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan atas kasus "ujaran idiot" di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan, Dhani secara efektif menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus yang pertama di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
"Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar (bebas)," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Terkait penerapan hukuman ini, Dhani hanya dikenakan wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
Menurutnya, jika melanggar, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Dia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu dan tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau dilanggar, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Ditanya apakah teknis wajib lapor sudah ditentukan tanggal, hari dan bulannya? Fariman masih belum bisa memastikan.
"Teknisnya kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.
Baca Juga: Ahmad Dhani : Saya Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden di Masa Mendatang
"Enggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tommy Kurniawan Lulusan Mana? 'Ceramahi' Ahmad Dhani di Sidang Etik DPR RI
-
Rayen Pono Tak Senang dengan Sanksi yang Diterima Ahmad Dhani dari MKD: Dia Orang Arogan
-
Maia Estianty Tak Ada di Indonesia Saat Pernikahan Al Ghazali, Menghindari Ahmad Dhani dan Mulan?
-
Rayen Pono Pilih Lanjutkan Laporan Polisi Buat Ahmad Dhani Buntut Sanksi Ringan MKD
-
Rayen Pono Kecewa MKD Cuma Suruh Ahmad Dhani Minta Maaf
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Menaker Minta Maaf BHR Ojol "Cuma Recehan", Janji Evaluasi Total
-
Timnas Indonesia vs China: Pemanggilan 50 Pemain hingga Kudeta Pelatih
-
Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo! Dulu Ekonomi RI Disebut Komodo, Mungkin Sekarang Cicak?
-
5 Rekomendasi Detergen Paling Top 2025: Pakaian Bersih, Wangi Tahan Lama
-
Profil Alfedri, Bupati Petahana Kalah Pilkada Siak Kini Jadi Ketua PAN Provinsi Babel
Terkini
-
Mengejutkan! 13 Pekerja Kafe di Ponorogo Positif HIV
-
Lagi Hamil, Pelaku Penipuan Modus Arisan Online Mojokerto Diamankan Polisi
-
Gagas Sistem Digitalisasi, Munas APEKSI VII Siap Ubah Wajah Pemerintahan Kota
-
Imbas Pidato di Balai Kota Blitar, Wamendagri Diwadulkan ke Prabowo
-
Daftar Link DANA Kaget Tengah Pekan Ini, Lumayan untuk Bayar Listrik