Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:00 WIB
Terdakwa Oscar Anangga Sugiarto saat menjalani sidang dalam kasus penistaan agama di PN Surabaya. (Beritajatim.com).

"Tujuanya agar orang lain tidak tahu. Dan foto kaki itu saya ambil dari akun facebook milik orang lain," katanya.

Dalam kasus ini, Oscar terancam hukuman pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More