Terdakwa Oscar Anangga Sugiarto saat menjalani sidang dalam kasus penistaan agama di PN Surabaya. (Beritajatim.com).
"Tujuanya agar orang lain tidak tahu. Dan foto kaki itu saya ambil dari akun facebook milik orang lain," katanya.
Dalam kasus ini, Oscar terancam hukuman pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Injak Kitab Berisi Ayat Alquran, Warga Garut Mewek Setelah Dicokok Polisi
-
Buktikan ke Pacar Belum Beristri, Motif Penginjak Kitab Berisi Ayat Alquran
-
Bikin Geger Warganet, Viral Lelaki Asal Garut Injak Alquran
-
Wali Kota Risma Cari Muka dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
-
Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Ujaran Idiot
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya