SuaraJatim.id - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api Kecamatan Barat, Magetan pada Senin, 19 Mei 2025.
Sebanyak 7 kendaraan tertabrak KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto – Malang. Sebanyak 4 orang dilaporkan meninggal dunia dan lima pengguna jalan mengalami luka berat.
Insiden tersebut terjadi di perlintasan JPL No 08, Km 176+586, Emplasemen Stasiun Magetan pada Senin sekitar 12.48 WIB.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul membenarkan kejadian tersebut. “Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ujarnya dilansir dari Beritajatim.com --- partner Suara.com.
Pihaknya mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui kronologi kejadian secara menyeluruh. Kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada bagian sarana Kereta Api Malioboro Ekspres.
Zainul mengingatkan kepada pengguna jalan untuk tetap berhati - hati dan mematuhi lalu lintas sebidang. Keselamatan tetap menjadi tanggung jawab bersama.
“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” kata Rokhmad Makin.
Sekadar diketahui, palang pintu lokasi kecelakaan merupakan perlintasan resmi yang dijaga.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kecelakaan bermula saat KA 269 Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen melintas terlebih dahulu di perlintasan JPL 08.
Selesai KA 269 Matarmaja, palang pintu perlintasan kereta api dibuka seperti biasa. Akan tetapi dari arah berlawanan melintas KA 170 Malioboro Ekspres relasi Purwokerto – Malang.
Baca Juga: Insiden di Mapolres Pacitan Bukan Aksi Teror, Polda Jatim Beberkan Kronologinya
Karena pintu perlintasan sudah dibuka, kendaraan tetap melaju. KA Malioboro Ekspres langsung menghantam tujuh kendaraan yang berada di atas rel.
Akibat tabrakan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kelima korban luka berat lainnya telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa menyampaikan, muncul dugaan adanya kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
“Diduga ada kelalaian dari petugas penjaga perlintasan. Saat KA Malioboro Ekspres melintas dari Jogja menuju Madiun, pintu perlintasan malah dibuka sehingga masyarakat yang menunggu langsung masuk ke lintasan dan terserempet kereta,” kata Erik.
Para korban kecelakaan sudah dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan dan RS Angkatan Udara di Lanud Iswahyudi.
Kepolisian saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara dengan menggunakan metode saintifik untuk mengungkap kronologi dan penyebab pasti kejadian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah