SuaraJatim.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala menabrak truk trailer bermuatan kayu.
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedangkan masisnis mengalami luka serius.
PT KAI Daop 8 Surabaya berencana menempuh jalur hukum terkait kecelakaan tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi truk.
Sopir truk melintas perlintasan tanpa memastikan kondisi yang aman. “KAI akan menindak tegas dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena telah menyebabkan kerugian besar baik materiil, operasional, maupun kehilangan nyawa,” kata Luqman disadur dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (9/5/2025).
PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi materiil yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, seperti kerusakan sarana-prasarana, gangguan perjalanan kereta, dan risiko terhadap keselamatan penumpang.
Secara hukum, pengemudi truk bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” katanya.
Kejadian kecelakaan tersebut mengingatkan kembali mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
Dia pun menekankan mengenai pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara di perlintasan sebidang.
Setelah kecelakaan, penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dipindahkan melalui kereta pengganti untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Luqman memastikan seluruh penumpang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Kronologi Kejadian
Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (470) sebelumnya menabrak truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 kilometer 7+600, atau petak jalan antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik pada Selasa (8/4/2025). Insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengungkapkan kronologi kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan