SuaraJatim.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala menabrak truk trailer bermuatan kayu.
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedangkan masisnis mengalami luka serius.
PT KAI Daop 8 Surabaya berencana menempuh jalur hukum terkait kecelakaan tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi truk.
Sopir truk melintas perlintasan tanpa memastikan kondisi yang aman. “KAI akan menindak tegas dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena telah menyebabkan kerugian besar baik materiil, operasional, maupun kehilangan nyawa,” kata Luqman disadur dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (9/5/2025).
PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi materiil yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, seperti kerusakan sarana-prasarana, gangguan perjalanan kereta, dan risiko terhadap keselamatan penumpang.
Secara hukum, pengemudi truk bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” katanya.
Kejadian kecelakaan tersebut mengingatkan kembali mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
Dia pun menekankan mengenai pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara di perlintasan sebidang.
Setelah kecelakaan, penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dipindahkan melalui kereta pengganti untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Luqman memastikan seluruh penumpang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Kronologi Kejadian
Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (470) sebelumnya menabrak truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 kilometer 7+600, atau petak jalan antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik pada Selasa (8/4/2025). Insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengungkapkan kronologi kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Lancar Bahasa Indonesia dan Jawa, Brandon Scheunemann Keturunan Mana?
-
Manajer Ungkap Dua Lawan 'Mudah' Timnas Indonesia di Babak Keempat
Terkini
-
Pabrik Emas di Gresik Kapan Beroperasi?
-
DPRD Jatim Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Produksi Garam Lokal
-
BRILiaN Way, Bentuk Komitmen BRI Menuju The Most Profitable Bank in Southeast Asia pada 2030
-
Mitos Khasiat Ghaib Daun Sirih Hitam: Penangkal Ilmu Hitam yang Masih Dipercaya
-
Tahun ke-6 Berjalan, Gubernur Khofifah Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli