- Mahasiswa Jombang ditangkap polisi karena simpan bahan peledak ilegal mercon.
- Polisi sita bahan kimia, sumbu, timbangan, dan bubuk mercon.
- Tersangka belajar meracik mercon otodidak dari internet dan media sosial.
SuaraJatim.id - Kasus bahan peledak ilegal kembali terungkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Kali ini, seorang mahasiswa berinisial DAP (23) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan bahan peledak ilegal yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan dalam jumlah besar.
Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Operasi ini memang difokuskan untuk menindak berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan kepemilikan bahan peledak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Jombang.
DAP merupakan mahasiswa asal Dusun Kedungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Ia diamankan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Desa Tampingmojo setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim Resmob segera melakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya,” ujar AKP Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (10/3/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga akan digunakan untuk meracik petasan. Barang-barang tersebut diduga merupakan komponen utama dalam pembuatan bahan peledak ilegal.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kilogram bubuk bahan peledak siap pakai, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, serta 87 gram sisa obat mercon lengkap dengan wadahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain seperti sumbu hijau, timbangan digital, serta gulungan kertas yang diduga digunakan sebagai selongsong petasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan bahan-bahan tersebut melalui platform media sosial. Ia kemudian mempelajari cara meracik petasan secara otodidak dari berbagai sumber di internet.
“Tersangka memesan bahan-bahannya secara online, kemudian diracik sendiri di rumahnya," kata AKP Dimas.
Saat ini, DAP telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang menjual bahan peledak ilegal kepada tersangka melalui media sosial.
Atas perbuatannya, DAP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penguasaan dan kepemilikan bahan berbahaya tanpa izin resmi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan kepemilikan bahan peledak ilegal yang berhasil diungkap aparat kepolisian dalam Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas
-
750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini
-
Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa
-
Mahasiswa Universitas Islam Gaza di Tengah Gempuran Israel: Kami Kuliah di Rumah Sakit
-
Aksi Jemput Bola Mahasiswa KKN: Turun Langsung Cek Kesehatan Warga Reuhat Tuha
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI
-
Terlibat Adu Banteng di Simpang Baleharjo, Prajurit TNI AD Alami Patah Tulang
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu
-
Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen