SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil membongkar impor alat tulis tiruan yang dilakukan PT PAM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (6/12/2019).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pulpen palsu itu disita dari sebuah kontainer yang berisi 858.240 buah pulpen bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 1.019.160.000.
Meski jumlahnya relatif kecil, kata Heru, pengungkapan kasus pemalsuan merek itu yang pertama dilakukan setelah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 06 Tahun 2019 berlaku. Peraturan itu membuat sinergi antar-lembaga penegak hukum makin cepat dan efisien.
"Dengan disahkannya Perma 06, sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal, karena Bea Cukai, MA, Ditjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga terintegrasi," kata Heru.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Meguastian Susanto mengaku kuwalahan mengatasi pemalsu produknya, yakni Pulpen Standrd AE7.
Sejak tahun 2005, pemalsuan produk AE 7 sudah diketahui. Namun, PT Standardpen Industries tidak memiliki bukti dan susah menyeret pelaku ke meja hijau.
Jaringan pemalsuan merek itu sangat rapi sehingga tak mudah terdeteksi. Sebab, ada kerja sama antara penjual dengan pemasok barang. Susanto mengaku mengalami kerugian besar atas tidak pemalsuan itu.
"Value di pabrik sekitar Rp 3 miliar, kalau diretail mungkin sampai Rp 6 miliar. Tapi selama 15 tahun terakhir dipalsukan, kerugian kami di atas Rp 1 triliun," kata Susanto pada Kamis (9/1/2020) di Surabaya.
Untuk itu, Susanto sangat berterimakasih pada aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil mengungkap impor pulpen merek Standard palsu dari China.
Baca Juga: Gerakan Bawa Pulpen Ramai di Sosmed Sambut Dies Natalis UGM
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jalani Bisnis Pemalsuan Dokumen Sejak 2011, Helmi Diringkus Polisi
-
Pelawak Senior Qomar Jalani Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen di PN Brebes
-
Hindari Pemalsuan Produk Pelumas, Begini Saran Total Indonesia
-
Kriss Hatta Tak Gentar Jadi TSK Pemalsuan Dokumen Pernikahan
-
Kriss Hatta Bantah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Nikah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya