Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Januari 2020 | 14:26 WIB
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, saat melakukan konferensi pers di Sumenep, Jawa Timur, Senin, (13/1/2020). [Suara.com/Mohammad Madani]

SuaraJatim.id - Lantaran merasa cemburu bekas istrinya menikah lagi, KH Mahdi (40) nekat memerintahkan orang suruhannya untuk meneror warga bernama Ahmad yang merupakan tetanganya dengan bom rakitan untuk ikan atau bondet.

Aksi teror itu dilakukan Feri Mailastri (32) setelah menerima perintah dari KH Mahdi. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah kejadian itu, pelaku kabur ke luar Sumenep, Jawa Timur

"Berawal dari sakit hati itulah, dia (KH Mahdi) menyuruh orang untuk membuat bondet atau bom ikan rakitan, kemudian dilemparkan ke sasaran hingga meledak," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (14/1/2020).

Deddy menyampaikan, aksi pelemparan bom ke mobil milik Ahmad yang menjadi target meleset dan mengenai halaman depan rumah warga bernama H Samsul.

Baca Juga: Kisah Teror Onani Pria di Banten dan Jawa Timur

"Mereka kemudian melemparkan bondet itu hingga meledak, namun tidak mengenai sasaran," katanya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Ahmad. Buntut dari rasa cemburu berat itu pun mengantar KH Mahdi ke penjara.

Mahdi dan Feri dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Juncto pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More