Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 16 Januari 2020 | 14:31 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. [Suara.com/Arry Saputra]

Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 M," katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server

Kontributor : Achmad Ali

Load More