SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka berinisial W dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles di bawah PT. Kam and Kam.
W kini menyusul empat rekannya, KTM, FS, ML, dan PH yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Ello.
"Perkembangan dari penyidik menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT. Kam and Kam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
Luki mengungkapkan, peran tersangka W dalam PT. Kam And Kam adalah pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles.
Baca Juga: 3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka baru, Polda Jatim juga telah menyita aset MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank. Aset ini di luar rekening induk PT. Kam And Kam.
"Hari ini kami selamatkan aset member senilai Rp 2 miliar di bank. Aset Rp 2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Baca Juga: Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT. Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 miliar," kata Luki beberapa waktu lalu.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
-
Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
-
Bela Mulan Jameela, Gerindra: Jika Kapolda Jatim Ngotot Sila Ikuti Prosedur
-
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat
-
Apa Itu Puasa Tasua di Bulan Muharram? Berikut Jadwal Pelaksanaanya
-
Kapan Puasa Asyura 10 Muharram? Berikut Jadwal dan Keutamannya
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Utama Bulan Muharram yang Pahalanya Menggunung