SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka berinisial W dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles di bawah PT. Kam and Kam.
W kini menyusul empat rekannya, KTM, FS, ML, dan PH yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Ello.
"Perkembangan dari penyidik menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT. Kam and Kam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
Luki mengungkapkan, peran tersangka W dalam PT. Kam And Kam adalah pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles.
Baca Juga: 3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka baru, Polda Jatim juga telah menyita aset MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank. Aset ini di luar rekening induk PT. Kam And Kam.
"Hari ini kami selamatkan aset member senilai Rp 2 miliar di bank. Aset Rp 2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Baca Juga: Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT. Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 miliar," kata Luki beberapa waktu lalu.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
-
Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
-
Bela Mulan Jameela, Gerindra: Jika Kapolda Jatim Ngotot Sila Ikuti Prosedur
-
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang