SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka berinisial W dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles di bawah PT. Kam and Kam.
W kini menyusul empat rekannya, KTM, FS, ML, dan PH yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Ello.
"Perkembangan dari penyidik menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT. Kam and Kam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
Luki mengungkapkan, peran tersangka W dalam PT. Kam And Kam adalah pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles.
"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka baru, Polda Jatim juga telah menyita aset MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank. Aset ini di luar rekening induk PT. Kam And Kam.
"Hari ini kami selamatkan aset member senilai Rp 2 miliar di bank. Aset Rp 2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Baca Juga: 3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT. Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 miliar," kata Luki beberapa waktu lalu.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles
-
Polda Jatim: Aplikasi MeMiles Ditutup karena Tak Bayar Server
-
Bela Mulan Jameela, Gerindra: Jika Kapolda Jatim Ngotot Sila Ikuti Prosedur
-
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Filosofi Jalan Jongkok Santri: Bukan Merendah, Tapi Simbol Adab dan Kehormatan Luhur
-
Free Video Quality: SaveFrom vs Ummy - Why SaveFrom Leads the Market
-
Lari Jadi Keren, 5 Prompt AI Gemini Ini Bikin Foto Larimu Layak Diupload di Medsos
-
Terungkap! Kisah Spiritual di Balik Berdirinya Pondok Pesantren Lirboyo yang Melegenda
-
Penyidikan Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Dimulai, Polda Jatim Periksa Saksi-Saksi