SuaraJatim.id - Muhammad Syahrul Hafid, remaja berusia 19 tahun menjadi target pembunuhan oleh sejumlah preman di Mojokerto, Jawa Timur akibat ulahnya berselingkuh dengan istri warga bernama Ahmad Ali Mustofa.
Dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, kisah perselingkuhan mahasiswa dengan istri orang itu terkuak saat Polres Mojokerto merilis kasus penganiayaan, Jum’at, (17/1/2020) kemarin.
"Korban mengalami luka serius di wajah, cacat seumur hidup. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Feby D P Hutagalung sambil menunjukkan foto korban.
Feby mengatakan motif penganiayaan karena tersangka perencana cemburu istrinya digoda. "Istrinya diganggu korban dan akhirnya menyewa beberapa orang untuk mengeroyok korban," ucapnya.
Aksi penganiayaan itu terjadi setelah Ali mengetahui istrinya, Yanti berselingkuh dengan korban. Kadung murka dengan perbuatan Syahrul, Ali menyewa empat orang preman yang juga jadi tersangka penganiayaan. Mereka antara lain Nurhasan alias Nyarkek (36), Wiwit Ariyanto, (26), Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong, (36), dan seorang lagi yang biasa dipanggil Tompel masih buron.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi 14 Oktober 2019. Korban dianiaya dalam perjalanan pulang mengantar istri pelaku setelah mengajak bertemu di acara pameran atau expo di Stadion Gajah Mada, Mojosari.
Beruntung korban masih selamat jiwanya namun mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam terutama di bagian wajah. Korban pun masih terkapar di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Ali pun melibatkan seorang gadis sekaligus teman istrinya bernama Vina Octaviani (21) agar memancing korban untuk bertemu. Terkait keterlibatannya itu, Vina pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan istri Ali yang digoda Syahrul dan masih buron.
Baca Juga: Jangan Ngamuk di Depan Umum, Lakukan Ini saat Memergoki Pasangan Selingkuh
Vina berdalih ia hanya mengantarkan Yanti yang sedang hamil besar untuk memancing korban di lokasi tempat penganiayaan.
"Yang (chat) whatsapp (korban) itu teman saya, Yanti, yang mengajak ketemuan dan berkenalan. Aku cuma diajak mengantar. Kasihan karena dia hamil besar," kata Vina.
Kepada polisi, Ali mengaku memang menyewa empat orang yang dibayar total Rp 1 juta. Sedangkan Vina diberi upah Rp 150 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, sebuah pedang, dan delapan handphone.
Berita Terkait
-
Halimah Dibunuh Suami Gegara Chat Pria di FB, Tubuhnya Kena Tusuk 14 Lobang
-
Tak Mau Disuruh Bersihkan Rumah, Emak-emak Dianiaya Tetangga
-
Jangan Ngamuk di Depan Umum, Lakukan Ini saat Memergoki Pasangan Selingkuh
-
Depresi Gegara Pernah Dicabuli, Cucu yang Aniaya Neneknya Idap Bipolar
-
Pilu, Viral Curhatan Istri Pergoki Suami Diam-siam Nikahi Sahabat Sendiri
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Perhutani dan Polres Lamongan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Hutan
-
Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!
-
Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat
-
Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km
-
Tiba-tiba Nongol, Pengendara Motor Jatuh Nabrak Babi Hutan di Ponorogo