SuaraJatim.id - Muhammad Syahrul Hafid, remaja berusia 19 tahun menjadi target pembunuhan oleh sejumlah preman di Mojokerto, Jawa Timur akibat ulahnya berselingkuh dengan istri warga bernama Ahmad Ali Mustofa.
Dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, kisah perselingkuhan mahasiswa dengan istri orang itu terkuak saat Polres Mojokerto merilis kasus penganiayaan, Jum’at, (17/1/2020) kemarin.
"Korban mengalami luka serius di wajah, cacat seumur hidup. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Feby D P Hutagalung sambil menunjukkan foto korban.
Feby mengatakan motif penganiayaan karena tersangka perencana cemburu istrinya digoda. "Istrinya diganggu korban dan akhirnya menyewa beberapa orang untuk mengeroyok korban," ucapnya.
Aksi penganiayaan itu terjadi setelah Ali mengetahui istrinya, Yanti berselingkuh dengan korban. Kadung murka dengan perbuatan Syahrul, Ali menyewa empat orang preman yang juga jadi tersangka penganiayaan. Mereka antara lain Nurhasan alias Nyarkek (36), Wiwit Ariyanto, (26), Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong, (36), dan seorang lagi yang biasa dipanggil Tompel masih buron.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi 14 Oktober 2019. Korban dianiaya dalam perjalanan pulang mengantar istri pelaku setelah mengajak bertemu di acara pameran atau expo di Stadion Gajah Mada, Mojosari.
Beruntung korban masih selamat jiwanya namun mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam terutama di bagian wajah. Korban pun masih terkapar di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Ali pun melibatkan seorang gadis sekaligus teman istrinya bernama Vina Octaviani (21) agar memancing korban untuk bertemu. Terkait keterlibatannya itu, Vina pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan istri Ali yang digoda Syahrul dan masih buron.
Baca Juga: Jangan Ngamuk di Depan Umum, Lakukan Ini saat Memergoki Pasangan Selingkuh
Vina berdalih ia hanya mengantarkan Yanti yang sedang hamil besar untuk memancing korban di lokasi tempat penganiayaan.
"Yang (chat) whatsapp (korban) itu teman saya, Yanti, yang mengajak ketemuan dan berkenalan. Aku cuma diajak mengantar. Kasihan karena dia hamil besar," kata Vina.
Kepada polisi, Ali mengaku memang menyewa empat orang yang dibayar total Rp 1 juta. Sedangkan Vina diberi upah Rp 150 ribu.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, sebuah pedang, dan delapan handphone.
Berita Terkait
-
Halimah Dibunuh Suami Gegara Chat Pria di FB, Tubuhnya Kena Tusuk 14 Lobang
-
Tak Mau Disuruh Bersihkan Rumah, Emak-emak Dianiaya Tetangga
-
Jangan Ngamuk di Depan Umum, Lakukan Ini saat Memergoki Pasangan Selingkuh
-
Depresi Gegara Pernah Dicabuli, Cucu yang Aniaya Neneknya Idap Bipolar
-
Pilu, Viral Curhatan Istri Pergoki Suami Diam-siam Nikahi Sahabat Sendiri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka